Tekno
Daftar 54 Pesan Hoax Soal Virus Corona Beredar di WhatsApp, Jangan Asal Klik atau Data Anda Dicuri
Daftar 54 pesan hoaxs soal Virus Corona beredar di WhatsApp, jangan asal klik atau data anda dicuri .
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
23. Jokowi: Virus corona minum bodrex 5 menit langsung sembuh
24. Foto Mayat Bergelimpangan di Jalanan Kota Wuhan yang Disebut Korban Virus Corona di China
25. Diduga Terjangkit Virus Corona. Satu Pasien RS Doris Sylvanus Diisolasi
26. Tiga Orang TKA China PT IWIP Meninggal Dunia Akibat Virus Corona
27. Video Detik-detik Warga Terkena Virus Corona Di Pusat Perbelanjaan Lombok
28. Virus Corona Menyerang Shah Alam Selangor
29. Seorang Pasien Terpapar Virus Corona di RS Siloam Jember
30. Pasien RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh Positif Terkena Virus Corona
31. RS Kanujoso Balikpapan Menerima Pasien Positif Corona
32. Seorang Warga di Depok Diisolasi kerena Diduga Terinfeksi Virus Corona
33. Virus Corona Pertama Kali Ditemukan di Arab Saudi
34. Presiden China Umumkan Virus corona Sudah Jadi Epidemi dan Memohon Doa Umat Islam
35. Virus Corona Merupakan Senjata Biologis yang Bocor dari Laboratorium Wuhan
36. CHINA Baru Saja Bangun Rumah Sakit 57 Lantai
37. Virus Corona Wuhan Adalah Hasil Perkawinan Virus Kelelawar dan Virus Babi
38. Virus Corona Diduga Bermunculan di Pasar Wuhan yang Menjual Aneka Satwa Luar
39. Kabar Adanya Pasien Positif Corona di RS Columbia Asia Medan Bersumber dari Prof Delfitri Munir, DR. Dr. Sp THT-kl.
40. Kitab Iqro Sudah Lama Memprediksi Terjadinya Virus Corona
41. Warga Jombang Terkena Virus Corona
42. Pasien Virus Corona Sudah Masuk di RSUD Rabain
43. Virus Corona Bisa Menular Lewat Game Free Fire
44. Mahasiswa Indonesia di Wuhan Tidak Boleh Keluar Kamar
45. Pasien Positif Suspek Virus Corona di Singkawang
46. Pasien Virus Corona di RSUD dr Iskak Tulungagung
47. Penduduk Wuhan Berteriak-teriak Gak Karuan
48. 5 Pasien Positif Terkena Virus Corona di Semarang dan 1 Orang Meninggal
49. Virus Corona Sudah Masuk di Pekanbaru
50. Pasien Virus Corona di RSUD Bahteramas
51. Virus Corona Bisa Menyebar Lewat Tatapan Mata
52. Dua Penumpang Lion Air Meninggal karena Virus Corona
53. Wudhu Bisa Hancurkan Virus Corona
54. China Dilaporkan Diam-diam Kremasi Korban Virus Corona
Blokir dan Sanksi Pidana
Blokir dan sanksi pidana Apabila hoaks tentang virus Corona masih meresahkan, tahapan selanjutnya adalah pemblokiran.
Kominfo juga menegaskan bagi siapapun yang menyebarkan hoaks atau disinformasi akan terancam sanksi.
Ketentuan ini sudah termaktub dalam Undang-undang Pasal 28 Ayat 1 UU No 11 Th 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."
Jika terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 45 A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kami tidak segan-segan menindak bagi mereka yang menyesatkan informasi, yang menimbulkan kekacauan di masyarakat, dan tidak segan mengambil tindakan untuk menangkap dan memberikan hukuman. Kami sudah bekerja sama dengan kepolisian," jelas Semmy.