Berita Malang
Sidang Kasus Mutilasi Pasar Besar Malang Ditunda Lagi, 2 Kali JPU Tak Siap Tuntutan Bagi Sugeng
Sudah 2 kali sidang kasus mutilasi Pasar Besar kota Malang dengan terdakwa Sugeng Santoso di Pengadilan Negeri kota Malang ditunda dengan alasan sama
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Jaksa penuntut umum (JPU) lagi-lagi belum membuat tuntutan bagi terdakwa Sugeng Angga Santoso di jadwal pembacaan tuntutan dalam kasus mutilasi Pasar Besar kota Malang.
Karena JPU kembali belum bisa membacakan tunturtannya bagi Sugeng, Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang itu kembali ditunda, Senin (3/2/2020).
Ini berarti sudah dua kali sidang kasus mutilasi Pasar Besar kota Malang dengan terdakwa Sugeng Santoso di Pengadilan Negeri kota Malang ditunda dengan alasan yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) beralasan belum menyelesaikan surat tuntutannya.
• Daftar 54 Pesan Hoax Soal Virus Corona Beredar di WhatsApp, Jangan Asal Klik atau Data Anda Dicuri
• Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Malaysia di Bongkar Polda Jatim, Sekali Kirim Dibayar Rp 133 Juta
• Drama Angel Lelga dan Vicky Prasetyo di Meja Sidang Perceraian Kembali Terjadi, Masuk Episode ke-3
JPU meminta majelis hakim untuk menunda sidang.
“Kami masih belum selesai menyusun surat tuntutannya. Karena itu kami minta agenda tuntutan ditunda,” terang salah satu JPU, Herry, Senin (3/2/2020).
Permintaan JPU untuk menunda pembacaan tuntutan sempat ditegur oleh ketua majelis hakim, Dina Pelita Asmara.
Dina menegur tim JPU yang terdiri dari Herry dan Wanto Hariyono sebab sudah dua kali meminta agenda pembacaan tuntutan ditunda.
“Sidang besok harus selesai ya pak. Jangan ditunda-tunda lagi,” ucap Dina di persidangan.

Setelah menegur JPU, majelis hakim pun akhirnya bersepakat untuk menunda sidang pada Rabu (5/2/2020).
Pada persidangan selanjutnya nanti, diharapkan surat tuntutan rampung disusun sehingga persidangan bisa kembali dilanjutkan.
“Kami usahakan selesai. Tapi kami tidak bisa memastikan,” imbuh Herry.
Sementara itu, penasihat hukum Sugeng Santoso, Iwan Kuswardi, memilih sabar dan menunggu JPU menyelesaikan surat tuntutannya.
“Untuk perkara dakwaan pembunuhan, Jaksa memang harus koordinasi dengan atasannya. Jadi ya harus sabar,” ucap Iwan ketika dikonfirmasi.
Iwan optimistis Sugeng bakal lepas dari jerat hukum. Sebab dalam persidangan, kata dia, jaksa tidak dapat membuktikan surat dakwaannya.
“Fakta persidangan sebagaimana kita ketahui sudah jelas bahwa jaksa tidak bisa membuktikan surat dakwaan. Jadi kita memilih menunggu dan bersabar,” tutupnya.