Kota Batu

Perjuangan 43 Karyawan Hotel di Kota Batu Belum Digaji Selama 5 Bulan, SPSI Desak Bayar Pekan Depan

Ketua SPSI DPC Kota Batu Purtomo mengatakan, 43 karyawan yang tidak digaji itu telah menyerahkan kuasanya kepada SPSI.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SPSI DPC Kota Batu
Ketua SPSI DPC Kota Batu Purtomo saat mendampingi para karyawan yang datang ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Batu. Selasa (4/2/2020). 

“Kalau masih minta waktu, nasib pekerja bagaimana? Pekerja jangan jadi alasan. Ini sudah nunggak lima bulan. Makannya saya percepat dalam minggu ini. Kalau tidak ada keterangan yang pasti, kami ambil jalur hukum,” tegas Purtomo.

Dikatakan Purtomo, berdasarkan perhitungan internal mereka, dari 43 karyawan yang belum digaji itu, biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 800-an juta.

Angka itu belum termasuk nilai dari BPJS. Oleh sebab itu, SPSI kembali mengadu ke Pemkot Batu agar dapat membantu menyelesaikan persoalan hak-hak karyawan yang tidak digaji.

“Ya pemerintah kalau tidak kami lapori ya diam. Ini yang bipartit kedua. Saya minta penanganan serius. Pekan depan harus bayar termin pertama,” katanya.

Kabid Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja, DPMPTSPTK Kota Batu, Adiek Imam Santoso menjelaskan pihaknya mengundang kedua belah pihak yaitu karyawan dan PT Lembu Sejahtera.

"Hasil mediasi ada progres bagus, pihak pengelola akan melaksanakan kewajiban memberikan hak gaji karyawan yang tidak diberikan selama 5 bulan. Kesepakatannya, nanti ada pertemuan kedua seminggu dari sekarang yaitu agenda verifikasi data jumlah karyawan yang belum menerima gaji," terangnya.

Pada pertemua kedua nanti, menentukan berapa nominal gaji yang menjadi hak karyawan. Sebab nominalnya bervariasi tiap karyawan. Diterangkan Adiek, berdasarkan keterangan dari manajemen hotel, gaji tertunda karena ada penurunan omzet.

"Tapi kesepakatannya, mereka memenuhi kewajibannya terhadap hak para karyawan yang belum selesai. Termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak mulai Juni hingga Desember 2018. Terus tahun 2019 sejak Januari – Desember,” jelasnya.

Padahal karyawan mengaku jika tiap menerima gaji sudah ada potongan iuran sebesar 2 persen dari gaji. 

DPMPTSPTK akan melakukan konfirmasi pada pertemuan kedua. Manajemen Hotel Songgoriti Air Panas, Dyah Ciptaning Ati saat diminta keterangan belum bisa memberikan penjelasan.

Pesan yang terkirim ke WhatsApp-nya dari SURYAMALANG.COM hanya dibaca tanpa dibalas hingga pukul 16.50 wib. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved