3 Kali Sidang Sugeng Kasus Mutilasi Pasar Besar Ditunda, Kuasa Hukum Sarankan Tuntutan Bebas

Lagi-lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan surat tuntutan. Sidangpun ditunda untuk ketiga kalinya

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Aminatus Sofya
Sugeng angga Santoso saat di luar ruang sidang di Pengadilan Negeri Malang. Sidang pembacaan tuntutan kasus mutilasi Pasar besar kembali ditunda untuk ketiga kalinya. 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng Santoso, kembali ditunda.

Lagi-lagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan surat tuntutan.

Ditundanya sidang pembacaan tuntutan kali ini, menjadi yang ketiga kalinya.

Korban Kekerasan atau Perundungan, MS Terus Menangis Semenjak Jalani Operasi Amputasi Jari

Puluhan Napi Wanita Mendadak Hamil dalam Penjara, Penyebabnya Satu Pria, Tapi Alasannya Tak Terduga

Alasan Sule Putus dari Naomi Zaskia Terang-terangan Diungkap, Mustahil Berlanjut, Ada Hal Serius

Penundaan sidang ketiga kalinya karena JPU belum menyelesaikan surat tuntutan membuat kuasa Hukum Sugeng menyarankan JPU menuntut agar Sugeng dibebaskan.

Penasihat hukum Sugeng, Iwan Kuswardi tetap memilih sabar menunggu meski sidang terus ditunda.

Namun, dia menyarankan agar JPU menyampaikan kepada atasannya bahwa tidak ada alat bukti yang menunjukkan kesalahan Sugeng di muka persidangan.

“Sehingga Kejaksaan dalam menyusun surat tuntutan, kesimpulan akhirnya tidak terkesan asal-asalam yakni menuntut Sugeng bersalah melakukan pembunuhan dan agar dihukum penjara,” tutur Iwan, Rabu (5/2/2020).

Iwan juga meminta JPU menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus ini.

Sehingga, lanjut dia, tidak ada salahnya apabila JPU menuntut agar Sugeng dibebaskan.

“Tidak ada salahnya jaksa menuntut untuk membebaskan Sugeng dengan alasan tidak ada satupun alat bukti yang dapat digunakan untuk menyatakan Sugeng bersalah karena pembunuhan,” tutupnya.

Dua sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU yang terdiri dari Wanto Hariyono dan Herry juga meminta agar sidang ditunda.

Majelis hakim yang diketuai Dina Pelita Asmara bahkan geleng-geleng dengan pernyataan JPU yang meminta agar sidang tunda.

Sebab pada sidang sebelumnya, dia telah mengingatkan agar JPU segera menyelesaikan surat tuntutan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved