Ingat Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid? Ini Nasibnya Sekarang, Terbukti Sakit Jiwa?

Masih ingat kasus wanita bawa anjing masuk masjid? Kini kasusnya memasuki babak akhir, ia kini divonis bebas.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
tribun bogor
nasib wanita bawa anjing ke masjid 

SURYAMALANG.COM - Masih ingat kasus wanita bawa anjing masuk masjid? Kini kasusnya memasuki babak akhir.

Diwartakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi di Sentul, Kabupaten Bogor ini sempat viral pada Minggu (30/6/2019) lalu.

Kala itu wanita tersebut membawa anjing masuk masjid tanpa membuka alas kaki sambil marah-marah mencari suaminya dan terlibat pertengkaran dengan pengurus mesjid yang mencoba menyuruh SM membawa anjingnya ke luar masjid.

SM, sosok wanita yang bawa anjing ke Masjid ternyata terbukti memiliki gangguan jiwa.

Bahkan SM terbukti menjadi pasien Rumah Sakit Jiwa sejak tahun 2013 hingga 2018.

Dilansir dari Tribun Jakarta dalam artikel 'Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Bebas, Ngaku Pikiran Disetting & Pengacara Sebut Kasus Dipaksakan', saat ini vonis terhadap SM sudah diputuskan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibonong memvonis bebas SM, wanita yang membawa anjing masuk masjid di Bogor.

Diberitakan hakim menjadikan pertimbangan hasil laporan saksi ahli dokter jiwa yang mewawancarai atau memeriksa SM.

Diketahui saat dokter jiwa yang menjadi saksi ahli mewawancara, terdakwa SM bersikap waspada dan kurang koperatif.

Pada pemeriksaan selanjutnya, SM bisa berkomunikasi lebih baik namun perkataannya tak dapat dimengerti oleh pemeriksa.

Bahkan SM pun tampak menunjukan tanda-tanda delusi.

"Terdapat gangguan proses berpikir yang ditandai oleh keyakinan pemeriksa yang kuat terhadap isi pikirannya (paham/delusi)."

"Walau bertentangan dengan kenyataannya, terperiksa (SM) mengatakan bahwa banyak peristiwa yang dialaminya sudah di-setting atau merupakan rekayasa untuk tujuan tertentu," kata hakim ketua Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020).

Daya penilaian SM terhadap realita terganggu dan pasal hukum yang dialami SM bagian dari gejala gangguan jiwanya.

Ditambah pula SM juga kurang memahami resiko dan nilai perbuatannya sendiri.

Selain itu, terungkap pula bahwa SM merupakan pasien sejumlah dokter jiwa sejak tahun 2013 sampai 2018 namun penanganannya tidak dirawat inap.

Gejala yang dialami SM sejak saat itu di antaranya merasa takut seperti terus diikuti orang lain, merasa semua tidak baik padanya, curiga seperti dibicarakan di TV, halusinasi pendengaran, merasa dikendalikan dan yang lainnya.

Kondisi kesehatan jiwa SM pun dikatakan kerap naik turun dan belum pernah divonis sembuh oleh dokter.

Dalam sidang selama sekitar 1 jam ini, hakim menyatakan berdasar saksi ahli dan bukti di persidangan, SM terbukti alami gangguan jiwa skizofrenia paranoid.

Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi mengatakan bahwa SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.

Lantara terdakwa alami gangguan jiwa, sesuai pasal 44 KUHP, tindak pidana yang tak dapat dipertanggungjawabkan untuknya.

"Terdakwa mengalami skizofrenia dalam kurung gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi smembacakan putusan di hadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020).

Karena itu, Hakim menyatakan bahwa terdakwa SM divonis bebas dari segala tuntutan hukum.

Barang bukti berupa 1 buah pakaian hangat warna putih, 1 buah celana panjang jins dan sepasang sepatu dikembalikan kepada terdakwa SM.

"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara," kata Indra.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved