Jasa Marga Soroti Rumah Cucian Mobil di Jalan Ki Ageng Gribig, Pemkot Malang Janji Segera Eksekusi

Wali Kota Malang Sutiaji berjanji akan segera menindaklanjuti permintaan dari Jasa Marga terkait kasus rumah cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig.

SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar
Direktur Utama PT Jasa Marga Tol Pandaan Malang, Agus Purnomo 

SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Jelang beroperasinya Exit Tol Madyapuro, PT Jasa Marga Tol Pandaan Malang (Mapan) kini mulai melakukan berbagai macam persiapan.

Salah satunya adalah meminta kepada Pemerintah Kota Malang agar segera menyelesaikan kasus rumah cucian mobil yang kini masih berdiri di Jalan Ki Ageng Gribig.

Pasalnya, rumah tersebut dianggap telah mengganggu arus lalu lintas di sana.

Ariel Noah Disebut Mbak You Akan Menikah Tahun 2020, Ciri Calon Istrinya Diungkap, Kalangan Artis

Beda Nasib Nikita Mirzani dan Rey Utami Saat Terjerat Kasus, Ibu Arkana Bisa Bebas Penjara Kenapa?

Tingkah Yuni Shara Main Tik Tok Bareng Teman Sekolah Anaknya, Awet Muda Bak ABG

Karena sebagian lahannya masih berada di tengah Jalan Ki Ageng Gribig.

"Kedatangan kami di sini untuk menyampaikan soal rumah tersebut. Karena sampai saat ini kok masih berdiri," ucap Direktur Utama PT JPM Agus Purnomo kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (6/2/2020).

Agus menyampaikan, bahwa dari hasil pertemuan dengan Wali Kota Malang, pihak Pemkot akan segera menindaklanjuti kasus rumah tersebut.

Dikarenakan, Jasa Marga hanya fokus menyelesaikan pembangunan di sisi timur.

Sementara untuk di sisi barat, terkait dengan perbaikan dan lain sebagainya menjadi perhatian dari Pemerintah Kota Malang.

"Keinginan kami hanya tidak ingin di sana crowded. Kami harap arus lalu lintas di sana lancar. Karena sekarang jalan tol belum beroperasi sudah macet, karena ada penyempitan jalan di depan rumah tersebut," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji berjanji akan segera menindaklanjuti permintaan dari Jasa Marga tersebut.

Untuk itu, pada Jumat (7/2/2020) besok, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan kejaksaan negeri dan polisi terkait dengan permasalahan rumah tersebut.

Menurutnya, rumah yang kini jadi cucian mobil tersebut sebenarnya sudah tidak memiliki wewenang.

Dikarenakan terkait dengan sertifikat dan data di Kelurahan Madyapuro, rumah tersebut sudah jadi hak pemerintah kota.

"Kesimpulannya besok, karena dari data di kita mereka tidak memiliki wewenang. Jadi biar dari sisi hukum yang berjalan," ucapnya.

Saat disinggung kenapa menyelesaikan kasus rumah tersebut dari sisi hukum, Sutiaji menyampaikan bahwa sebelumnya Pemkot Malang telah melakukan negoisasi.

Akan tetapi, hingga kini proses negosiasi tersebut belum ada kejelasan yang pasti.

Untuk itu, Sutiaji meminta kepada pemilik rumah agar secara sukarela menyerahkan rumah tersebut untuk jalan raya.

Dikarenakan dari data di kelurahan dan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah tidak ada.

"Kesimpulannya besok ya, karena kami juga mengundang dari BPN untuk rumah tersebut," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved