Sirkus Lumba-lumba Sekarang Illegal, Ini Rincian Lengkap Peraturan Baru dari KLHK

Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Lembaga Konservasi (LK) memutuskan bahwa sirkus Lumba-lumba kini illegal.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
Foxnews
Sirkus Lumba-lumba dilarang 

Apabila masih terdapat LK yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi, pasal 84 menegaskan:

1. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban LK atau atas larangan dalam ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.

a. penghentian sementara pelayanan administrasi;

b. denda; dan

c. pencabutan izin LK.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved