Pemkot Batu Berencana Ubah Tarif Retribusi Pasar, Terakhir Perubahan Perda di Tahun 2010
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, retribusi pasar perlu diperbaharui karena sudah sembilan tahun tidak diubah.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU – Pemkot Batu berencana mengubah tarif retribusi pasar.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, retribusi pasar perlu diperbaharui karena sudah sembilan tahun tidak diubah.
Hal itu disampaikan Dewanti setelah mengikuti paripurna di DPRD Batu yang membahas tiga ranperda.
• Cewek 23 Tahun Dijual Suami untuk Melayani Nafsu Banyak Pria di Pasuruan, Harga Rp 50 Ribu & Direkam
• Korban Perundungan MS Akhirnya Pulang, Meninggalkan Rumah Sakit, Ingin Segera Bersekolah Kembali
• Awal Mulus Persebaya di Piala Gubernur Jatim 2020 Kalahkan Persik 3-1, Ini Kata Aji Santoso & Gethuk
Tiga Ranperda yang dibahas adalah penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas.
Kedua perubahan atas peraturan daerah Kota Batu No 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Terakhir terkait retribusi kekayaan daerah.
Dewanti mengatakan, perubahan itu dilakukan bukan semata untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu. Melainkan juga untuk memberikan fasilitas yang baik kepada masyarakat.
“Tidak sekadar menaikkan PAD, tapi dapat memberikan pelayanan yang baik. Retribusi kami dapat dan dikembalikan dalam bentuk fasilitas kepada pedagang. PAD memang meningkat, tapi dikembalikan dalam bentuk fasilitas,” ujar Dewanti didampingi Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Senin (10/2/2020).
Namun Dewanti belum menjelaskan perubahan nominal tarifnya.
Dewanti juga belum tahu tarif retribusi pasar saat ini.
Ia hanya menegaskan, perubahan tarif untuk kepentingan masyarakat luas.
“Yang jelas semua itu kepentingannya untuk memberikan fasilitas yang lebih baik. Seperti sarana dan prasaran ketika tidak ada regulasi yang jelas, akan terjadi tarik ulur sehingga yang dirugikan masyarakat,” terangnya.
Tarif retribusi pasar sesuai Perda No 16 Tahun 2010 terbagi ke dalam tiga golongan.
Golongan A tarifnya Rp 200 per meter persegi. Golongan B tarifnya lebih murah yakni Rp 160 per meter persegi. Sedangkan Golongan C tarifnya Rp 120 per meter persegi.
Pendapatan target retribusi dari pasar pelataran pada 2019 mencapai Rp 592 juta dari target Rp 580 juta.
Target dari kios Rp 425 juta terealisasi Rp 318 juta. Sedangkan untuk pedagang yang menempati tempat los dari target Rp 8.3 juta terealisasi Rp 29 juta.