Anggota DPRD Ngamuk Tahu Pasien BPJS Kelas 3 Meninggal di Selasar Rumah Sakit, Ini Klarifikasi RS

Anggota DPRD Ngamuk Tahu Pasien BPJS Kelas 3 Meninggal di Selasar Rumah Sakit, Ini Klarifikasi RS

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Kompas.com
Anggota DPRD Ngamuk Tahu Pasien BPJS Kelas 3 Meninggal di Selasar Rumah Sakit, Ini Klarifikasi RS 

SURYAMALANG.COM - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Lampung ngamuk saat tahu ada seorang pasien BPJS Kesehatan kelas 3 meninggal dunia di selasar rumah sakit. 

Kematian seorang anggota BPJS Kesehatan kelas 3 di selasar ini karena pihak rumah sakit diduga menelantarkan sang pasien.

Pihak rumah sakit pun memberikan klarifikasi terkait kematian seorang pasien BPJS Kesehatan kelas 3 yang diduga akibat ditelantarkan tersebut. 

DPRD Ngamuk Tahu Pasien BPJS Kelas 3 Ditelantarkan Hingga Meninggal, Begini Klarifikasi Pihak RS
Anggota DPRD Ngamuk Tahu Pasien BPJS Kelas 3 Meninggal di Selasar Rumah Sakit, Ini Klarifikasi RS(Kompas.com)

Kabar meninggalnya seorang pasien BPJS Kesehatan kelas 3 di salah satu rumah sakit pemerintah membuat DPRD Lampung marah. 

Kelalaian dalam penanganan seorang pasien kondisi kritis hingga akhirnya meninggal dunia ini juga sampai membuat Kepala Ombudsman Provinsi Lampung mengambil tindakan tegas.

Pasien BPJS Kesehatan kelas 3 yang meninggal dunia akibat ditelantarkan pihak rumah sakit ini diketahui bernama M Rezky Mediansori (21). 

Rezky yuang menderita penyakit demam berdarah ditempatkan di selasar depan depan ruang rawat penyakit dalam Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM).

Informasi ini pun lantas membuat DPRD Lampung geram dengan tindakan yang dilakukan pihak rumah sakit.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo mengaku kesal dan geram atas pelayanan rumah sakit pelat merah itu.

Terlebih lagu, dugaan penelantaran pasien M Rezky yang meninggal di selasar Rumah Sakit Abdul Moeloek tersebut menjadi viral di media sosial.

“Sontoloyo! Mereka (RSAM) maunya apa, kami siapkan. Tapi pelayanan mereka begitu ke masyarakat,” kata Deni saat dihubungi, Rabu (12/2/2020) dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul "Pasien BPJS Meninggal di Selasar RSAM, Anggota DPRD Lampung Marah".

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, DPRD Lampung sudah berkali-kali melakukan inspeksi ke RSAM dan berulang kali pula mengingatkan masalah pelayanan.

“Sekarang malah ada kejadian pasien ditelantarkan dan meninggal dunia,” kata Deni.

Di kesempatan lain, Kepala Ombudsman Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf meminta pihak Provinsi Lampung untuk segera melakukan evaluasi internal terkait berita penelantaran pasien tersebut.

Nur Rokhman mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 14 hari sebelum menentukan langkah-langkah berikutnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved