LPDB-KUMKM Akan Salurkan Dana Bergulir ke-15 Koperasi Syariah di Malang

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM akan menyalurkan dana bergulir ke-15 koperasi syariah di Kota Malang.

SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo membuka acara Bimtek Pemberian Pembiayaan Dana Bergulir di Hotel Atria Kota Malang, Jumat (14/2/2020). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM akan menyalurkan dana bergulir ke-15 koperasi syariah di Kota Malang.

Penyaluran dana ini untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Koperasi dan UKM bahwa penyaluran dana bergulir dari LPDB hanya melalui koperasi.

“Kami ingin proses ini dilakukan secepat mungkin dan lebih transparan,” ucap Braman Setyo, Direktur Utama LPDB-KUMKM, Jumat (14/2/2020).

LPDB-KUMKM akan menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 1,8 triliun pada tahun 2020.

Dana bergulir tersebut akan disalurkan ke koperasi syariah dan koperasi konvensional yang memiliki perbandingan 45-55 persen.

Meski pembagian lebih banyak ke koperasi konvensional, Braman menyampaikan bahwa sebenarnya dia lebih berfokus pada koperasi syariah.

Dikarenakan, secara nasional, kualitas koperasi syariah lebih baik dari konvensional walaupun secara kuantitas lebih kecil.

“Dari angka Rp 1,8 triliun kemungkinan masih bisa bertambah. Tapi yang kami tekankan dalam penyaluran ini adalah transparansi,” ucapnya.

Untuk itu, Braman mendorong Dinas Koperasi Jawa Timur agar selalu bersinergi kepada koperasi-koperasi di Jawa Timur.

Dikarenakan, sinergi tersebut kata pria kelahiran Kota Malang itu merupakan kunci dalam percepatan penyaluran dana bergulir.

“Percepatan penyaluran ini bergantung dari keaktifan dinas terkait dan koperasi. Kalau mereka aktif pasti akan cepat,” ucapnya.

LPDB-KUMKM juga memiliki persyaratan kepada koperasi yang akan mengajukan penyaluran dana bergulir ini.

Di antaranya melihat hasil dari rapat anggota tahunan yang dilakukan oleh koperasi.

Selanjutnya menghitung kinerja tahunan koperasi tersebut apakah mengalami Sisa Hasil Usaha (SHU) positif atau negatif.

Kemudian ialah melihat laporan keuangan koperasi sebagai bahan dari kontinuitas.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved