Pengadilan Vonis Pengantin Pria Bersalah Lalu Dipenjara, Padahal Malam Pertamanya Diintip Tetangga
Pengadilan Vonis Pengantin Pria Bersalah Lalu Dipenjara, Padahal Malam Pertamanya Diintip Tetangga
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Saat melakukan adegan ranjang di kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut tak menutup jendela kamar.
Hingga akhirnya Wahyudi yang pulang dari ronda bisa mengintipnya dari balik jendela. Kejadian itu pada Senin (28/10/2019), sekitar pukul 22.00 WIB.
S yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.
Tak terima dengan perlakuan S, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.
"S ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan.
"Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono.
Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.
Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.
Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang.
Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.
"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.
Wanita Pengantin Baru Lompat dari Apartemen Setelah Suaminya Minta Maaf
Usia pernikahan yang baru beberapa bulan pastinya masih akan diwarnai dengan keromantisan.
Baik istri maupun suami akan dipenuhi dengan rasa ingin selalu bersama.
Seorang pengantin baru biasanya memang harus begitu.