Kronologis Terbongkarnya Pabrik Sabu di Pasuruan, Semula Tangkap Pengedar, Butuh Waktu 3 Hari
Jajaran Polres Pasuruan membutuhkan waktu tiga hari untuk membongkar keberadaan pabrik sabu mulai dari praktik penyalahgunaan sabu
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan membeberkan kronologis terbongkarnya keberadaan pabrik sabu di kawasan Taman Dayu pekan lalu.
Jajaran Polres Pasuruan membutuhkan waktu tiga hari untuk membongkar keberadaan pabrik sabu mulai dari praktik penyalahgunaan sabu - sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Keberadaan pabrik sabu itu terbongkar setelah polisi merunut, mulai dari penangkapan pengguna hingga penggerebekan pabrik pembuatan sabu di sebuah rumah .
• Pengacara, Wartawan, dan Anggota LSM Terlibat Peredaran Narkoba dari Home Industri Narkoba Pasuruan
• Komentar Sutiaji Terkait Banjir Sejumlah Daerah di Kota Malang Kemarin
• VIDEO : Misteri Candi Mananjung di Desa Sangguran Tahun 928 Masehi Terungkap, Di Balik Situs Pendem
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari penangkapan SIS, oknum advokat aktif.
Yang bersangkutan ditangkap di tempat kos - kosannya di Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Dia menyebut, seorang advokat ini ditangkap saat sedang nyabu di kosannya, Sabtu (8/2/2020) dinihari.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sabu 0,37 gram beserta seperangkat alat sabu.
"Setelah itu, kami dalami dan kami lakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, SIS mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang berinisial HN. Kebetulan, HN ini bekerja sebagai seorang wartawan di media online," kata Kapolres, Senin (17/2/2020).
Dia mengatakan, dari SIS, pihaknya langsung bergerak mengamankan HN warga Tuban di tempat kosannya.
Di situ HN juga mengakui bahwa sabu itu didapatkan dari pasokan temannya.
Kapolres mengatakan, teman yang dimaksud H adalah yang berinisial SM dan HS. Keduanya langsung diamankan.
Dia menyebut, ketiga orang ini diamankan di hari Minggu, atau satu hari setelah SIS diamankan.
"Dari ketiganya , kami berhasil amankan sabu dengan berat 20,02 gram. Kami curiga, ini pasti ada bandar besar untuk memasok ke ketiga orang ini. Setelah didalami, kami berhasil mengembangkan untuk melanjutkan penyelidikan," tambah Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, ketiga tersangka yang diamankan di hari kedua adalah pengedar sabu. Mereka mendapatkan pasokan barang dari sebuah rumah di kawasan perumahan The Taman Dayu.
Rumah kontrakan itu disewa untuk dijadikan sebagai tempat pembuatan sabu kecil - kecilan.