Kronologis Terbongkarnya Pabrik Sabu di Pasuruan, Semula Tangkap Pengedar, Butuh Waktu 3 Hari

Jajaran Polres Pasuruan membutuhkan waktu tiga hari untuk membongkar keberadaan pabrik sabu mulai dari praktik penyalahgunaan sabu

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menunjukkan salah satu barang bukti yang didapat dalam penggerebekan pabrik sabu di Taman Dayu Pasuruan, Senin (17/2/2020). 

"Di hari ketiga, kami gerebek rumah yang dimaksud itu. Di sana, kami amankan tersangka S yang ternyata sedang membuat sabu," lanjut dia.

Di sana, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan bahan baku pembuatan sabu dalam jumlah yang sangat besar.

Mayoritas bahan-bahan sabu yang ada di sini, adalah bahan yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

"Makanya kami juga heran, kenapa bahan kimia yang seharusnya peredarannya dibatasi dan sekalipun dibeli ada izinnya ini bisa mereka dapatkan dengan mudah dan dalam jumlah yang banyak. Ini masih kami kembangkan," jelas dia.

Kapolres menguraikan, dari tersangka SW, pihaknya mendapatkan informasi bahwa barang - barang itu dipasok dari HS yang berada di Magelang.

Tim langsung bergegas dan bergerak ke Magelang saat itu juga.

"Sesampainya di Magelang, kami berhasil temukan HS dan langsung kami amankan. Transaksi mereka selama ini aman karena ada perantaranya yakni tersangka YS yang bekerja sebagai oknum LSM," tambah dia.

Dia mengatakan, tujuh orang tersangka ini masih dalam tahap pemeriksaan. Ia berjanji akan mengembangkan kasus ini. Bahkan, ia berharap, kasus ini bisa berkembang ke yang lebih besar lagi.

"Sementara ini, kami belum menemukan penggerak bisnis haram ini. Dalam artian, kami belum menemukan bukti bisnis ini ada pemodal besar. Dari hasil pemeriksaan sementara, bisnis ini dijalankan sama tujuh tersangka yang mengakunya baru kenal tapi saling berkaitan," pungkas dia. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved