Pengacara, Wartawan, dan Anggota LSM Terlibat Peredaran Narkoba dari Home Industri Narkoba Pasuruan
Satresnarkoba Polres Pasuruan menggerebek home industri narkoba jenis sabu-sabu di rumah berkonsep vila di Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan menggerebek home industri narkoba jenis sabu-sabu di rumah berkonsep vila di Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Polisi menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam home industri tersebut.
Peredaran narkoba dari home industri sabu-sabu ini melibatkan tersangka dengan latar belakang berbeda, seperti advokat atau pengacara, wartawan, LSM, dan swasta.
Tujuh tersangka itu berinisial SIS (38), HN (47), YS (32), SW (38), HS (46), SM (49), dan HES (41).
“Mereka berkaitan dalam jaringan peredaran dan pembuatan narkoba di Pasuruan.”
“Mereka baru saling kenal belum setahun,” kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan kepada SURYAMALANG.COM.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sekitar 20,39 gram sabu-sabu,dan peralatan untuk membuat sabu-sabu.
AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan terbongkarnya home industri ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengguna sabu-sabu.
Awalnya polisi menangkap tersangka SIS.
Oknum pengacara aktif ini ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu di kamar kos Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan pada 8 Februari 2020 dini hari.
“SIS mengaku mendapat sabu-sabu dari temannya berinisial H.”
“Kebetulan HN bekerja sebagai wartawan di media online,” tambahnya.
Pihaknya pun langsung menangkap HN di kamar kosnya.
HN mengaku mendapat narkoba dari temannya berinisial SM dan HS.
Akhirnya polisi membongkar home industri tersebut.