Pengacara, Wartawan, dan Anggota LSM Terlibat Peredaran Narkoba dari Home Industri Narkoba Pasuruan

Satresnarkoba Polres Pasuruan menggerebek home industri narkoba jenis sabu-sabu di rumah berkonsep vila di Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Satresnarkoba Polres Pasuruan menggerebek home industri narkoba jenis sabu-sabu di rumah berkonsep vila di Pandaan, Kabupaten Pasuruan. 

“Saat kami gerebek, tersangka S sedang membuat sabu-sabu,” lanjut dia.

Pihaknya juga menyita bahan baku pembuatan sabu-sabu dalam jumlah sangat besar.

Dari tersangka S, penyidik mendapat informasi bahwa barang-barang itu dipasok dari HS di Magelang.

“Kami menangkap HS di Magelang. Selama transaksi mereka aman karena ada perantaranya, yakni tersangka YS yang bekerja sebagai anggota LSM,” tambahnya.

Daftar tersangka terkait penggerebekan home industri narkoba di Pandaan :

1.    SIS (38), pengacara, warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

2.    HN (47), wartawan, warga Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.

3.    YS (32), anggota LSM, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

4.    SW (38), pekerja swasta, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

5.    HS (46), pekerja swasta, warga Desa Tumpurejo, Kecamatan Tempuran, Magelang.

6.   SM (49), pekerja swasta, warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

7.   HES (41), pekerja swasta, warga Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved