Mantan Guru SD & Aktivis LSM Jadi Predator 3 Remaja di Tulungagung, Diringkus Polda Jatim

Mantan guru tersangka pelaku kejahatan seksual pada remaja sesama jenis ini diketahui bernama Hendri Mufida (32) warga Kedungwaru, Tulungagung.

Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUN JATIM/Luhur Pambudi
Hendri saat dikeler oleh Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap seorang mantan guru SD sebagai tersangka kasus kejahatan seksual pada 3 remaja laki-laki di Tulungagung, Senin (3/2/2020) .

Mantan guru tersangka pelaku kejahatan seksual pada remaja sesama jenis ini diketahui bernama Hendri Mufida (32) warga Kedungwaru, Tulungagung.

Ia terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap tiga remaja di kawasan Tulungagung.

Terungkap bahwa sosok Hendri merupakan pegiat sosial atau aktivis di bidang pendampingan orang penderita HIV.

Ia tercatat pernah aktif disebuah organisasi pendampingan lapangan di LSM perlindungan penderita HIV yang berkantor di sebuah daerah di Kabupaten Kediri.

Namun jauh sebelum aktif di lembaga tersebut, Hendri sempat mengajar sebagai guru honorer di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Tulungagung.

"Ini adalah mantan anggota IGATA dan mantan guru di salah satu SD," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Kamis (20/2/2020).

Belakangan diketahui, Hendri merupakan anggota komunitas Ikatan Gay Tulungagung yang berlogo; IGA@TA, yang diketuai oleh M Hasan.

Hasan merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap 11 orang anak yang ditangkap Polda Jatim di sebuah rumah di RT 02 RW 04 Nomor 40 Kelurahan Sembung, Tulungagung, Jatim, Rabu (15/1/2020) kemarin.

Kendati sempat menjadi guru, Kasubdit IV Renakta Ditreskrismum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono memastikan, para korbannya tidak ada dari kalangan muridnya.

"Tidak tidak ada," kata Lintar.

Lintar menerangkan, tiga orang korban yang berani melapor berusia kisaran 14-17 tahun.

Mereka telah menginjak bangku sekolah menengah akhir (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

"Masing-masing korban dibawa umur, usianya 14-15. Masa usia remaja," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved