Cewek SMP Disekap Pasutri untuk Hubungan Badan Bertiga, Ditakuti Jenglot Hingga Dipaksa Suntik KB

Kronologi Cewek SMP Disekap Pasutri untuk Hubungan Badan Bertiga, Ditemukan Jenglot untuk Alat Santet

Editor: eko darmoko
Daily Mail / Instagram
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, BREBES - Seorang cewek SMP di Brebes diduga menjadi korban persetubuhan dan penyekapan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri).

Pasutri bernama Sarkum (51) dan Puroh (30) ini juga diduga melakukan penyuntikan kepada cewek SMP tersebut guna mencegah kehamilan.

Tak hanya itu, si cewek SMP juga dipaksa untuk melakukan hubungan badan bertiga.

Menurut pernyataan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Brebes Iptu Puji Haryati, Puroh pernah mengantarkan cewek SMP itu ke bidan.

Kepergian ke bidan inilah yang dimaksud untuk suntik KB sebelum berhubungan badan bertiga bersama suaminya.

Agar kemauannya dituruti korban, Puroh sempat mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 juta.

"Yang meminta hubungan badan bertiga itu istrinya," kata Puji, di Mapolres Brebes, Kamis (20/2/2020).

Setiap kali usai berhubungan badan, tersangka selalu memberikan uang ke korbannya.

Mulai dari Rp 20.000, hingga Rp 100.000.

Aksinya tersebut berhasil ditutup rapat kedua tersangka.

Bahkan, bibi korban yang sempat menanyakan keberadaan korban, selalu ditepis dengan mengaku tak melihatnya.

"Pernah bibi korban melihat korban berjalan ke arah rumah pelaku. Namun, saat ditanya tersangka mengaku tak mengetahuinya," kata Puji.

Sementara Sarkum di hadapan polisi, mengaku sudah melancarkan aksinya hingga sembilan kali.

Dua di antaranya threesome bersama istrinya.

Selain dilakukan di rumah kosong, Sarkum mengaku pernah mengajak korban ke sebuah hotel di Purwokerto.

"Sembilan kali berhubungan badan. Di rumah dan di hotel. Kalau hubungan badan bertiga yang pertama kali meminta itu istri saya," kata Sarkum.

Selain mengamankan tersangka ke Mapolres Brebes setelah ditahan di Mapolsek Bumiayu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana dalam dan bra korban.

Bersama Sarkum juga turut diamankan barang-barang klenik seperti boneka jenglot dan keris.

Oleh Sarkum, boneka jenglot tersebut sebagai alat untuk menakut-nakuti korbanya untuk menyantet korban dan keluarganya jika tak menuruti aksi bejatnya.

Kelainan Seksual

Sarkum dan Puroh diduga mengalami kelainan seksual.

Seperti diketahui, kedua pelaku menyekap cewek SMP berinisial IT selama 10 hari di sebuah rumah kosong dan dipaksa melakukan threesome.

Polisi menjelaskan, pelaku diduga tertarik berhubungan badan dengan anak di bawah umur.

"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (18/2/2020).

Adiel menambahkan, kasus tersebut berawal pada hari Kamis (6/2/2020) pukul 12.00 WIB, saat IT diajak oleh Puroh, tetangganya, untuk membantu suami pelaku.

IT saat itu diajak menuju sebuah rumah di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7.

Namun, korban tidak diberi tahu bantuan apa yang dibutuhkan.

Korban selanjutnya diiming-imingi sejumlah uang.

"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," terang Adiel.

Korban pun tak curiga, IT menuruti kemauan pasangan suami istri tersebut untuk masuk ke dalam rumah.

"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," kata Adiel.

Setelah itu, kedua tersangka meminta korban dan keluarganya agar tidak melapor ke polisi.

"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukkan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.

Setelah disekap sejak Kamis (6/2/2020), korban baru bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut dan langsung melaporkan kepada orangtua pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.

Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).

Sementara itu, saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.

"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Kapolsek.

Saat ini kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI Nomor Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved