Kabar Sumenep
Cewek Belia di Sumenep Diseret ke Hutan, Tubuh Diikat & Mulut Disumpal Kain, Dijadikan Objek Pemuas
Cewek Belia di Sumenep Madura Diseret ke Hutan, Tubuh Diikat & Mulut Disumpal Kain, Dijadikan Objek Pemuas Nafsu
Oleh Sarkum, boneka jenglot tersebut sebagai alat untuk menakut-nakuti korbanya untuk menyantet korban dan keluarganya jika tak menuruti aksi bejatnya.
Kelainan Seksual
Sarkum dan Puroh diduga mengalami kelainan seksual.
Seperti diketahui, kedua pelaku menyekap cewek SMP berinisial IT selama 10 hari di sebuah rumah kosong dan dipaksa melakukan threesome.
Polisi menjelaskan, pelaku diduga tertarik berhubungan badan dengan anak di bawah umur.
"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (18/2/2020).
Adiel menambahkan, kasus tersebut berawal pada hari Kamis (6/2/2020) pukul 12.00 WIB, saat IT diajak oleh Puroh, tetangganya, untuk membantu suami pelaku.
IT saat itu diajak menuju sebuah rumah di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7.
Namun, korban tidak diberi tahu bantuan apa yang dibutuhkan.
Korban selanjutnya diiming-imingi sejumlah uang.
"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," terang Adiel.
Korban pun tak curiga, IT menuruti kemauan pasangan suami istri tersebut untuk masuk ke dalam rumah.
"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," kata Adiel.
Setelah itu, kedua tersangka meminta korban dan keluarganya agar tidak melapor ke polisi.
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukkan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.
Setelah disekap sejak Kamis (6/2/2020), korban baru bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut dan langsung melaporkan kepada orangtua pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).
Sementara itu, saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.
"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI Nomor Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Cewek di Bawah Umur Terlanjur 10 Kali Hubungan Badan dengan Pacar, Video Tersebar di WA saat Putus |
![]() |
---|
Cewek SMP dari Sumenep Diajak Kabur Lalu Dinikahi di Terminal, Agar Si Cowok Leluasa Salurkan Hasrat |
![]() |
---|
Kronologi Preman Paksa Sepasang Kekasih Lakukan Hubungan Badan di Sekitar Bandara Trunojoyo Sumenep |
![]() |
---|
Perahu Rombongan Keluarga Pengantin Diduga Tenggelam Saat Pulang ke Sumenep, 9 Orang Hilang di Laut |
![]() |
---|
Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan di Sumenep, Pria Ini Bunuh Suami Mantan Kekasihnya |
![]() |
---|