Vonis Pembunuhan dan Mutilasi di Malang

Pengacara Banding Vonis Penjara 20 Tahun untuk Sugeng Soal Kasus Pembunuhan di Pasar Besar Malang

Tim penasihat hukum Sugeng Santoso akan mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Malang.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Aminatus Sofya
Iwan Kuswardi, Ketua Tim Penasihat Hukum Sugeng Santoso 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Tim penasihat hukum Sugeng Santoso akan mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Malang.

“Tim penasihat hukum akan mengajukan banding dalam waktu secepatnya,” ujar Iwan Kuswardi, ketua tim penasihat hukum Sugeng kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (26/2/2020).

Ketua LBH Peradi Malang Raya itu mengatakan pertimbangan hakim mirip dengan surat tuntutan yang disusun oleh jaksa.

Pertimbangan itu tidak memberi porsi terhadap hasil visum et repertum yang menyebut kematian perempuan tanpa identitas itu tidak dapat diketahui karena pembusukan lanjut.

Selain itu, hasil visum juga mengatakan leher korban dipotong post mortem alias meninggal lebih dulu.

“Bagaimana dikatakan Sugeng membunuh dengan cara menggorok padahal hasil visum disebutkan dipotong post mortem?” kata Iwan.

Vonis 20 tahun penjara kepada Sugeng lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin pria asal Jodipan, dihukum seumur hidup.

Kasus mutilasi yang dilakukan Sugeng menggegerkan publik Malang pada 14 Mei 2019.

Saat itu pedagang Pasar Besar Malang menemukan potongan tubuh manusia tercecer di bawah anak tangga eks Gedung Matahari.

Dua hari setelahnya, polisi menangkap Sugeng dan menetapkan dia sebagai tersangka.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved