TOPIK
Vonis Pembunuhan dan Mutilasi di Malang
-
Tim penasihat hukum Sugeng Santoso akan mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan dan mutilasi di Pasar Besar Malang.
-
Terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Santoso divonis penjara 20 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang
-
Bukan saja proses pengungkapan kasus mutilasi yang menarik perhatian dan misterius,sepanjang proses peradilan kasus ini juga ditemui hal-hal menarik