Berita Malang Hari Ini Populer,Cewek Suka Ajak Bercinta Cowok dan Vonis Sugeng Si Pemutilasi Divonis

Berita Malang Hari Ini Populer,Cewek Suka Ajak Bercinta Cowok dan Vonis Sugeng Si Pemutilasi Divonis

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE SURYAMALANG.COM
Berita Malang Hari Ini Populer,Cewek Suka Ajak Bercinta Cowok dan Vonis Sugeng Si Pemutilasi Divonis 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini rangkuman berita Malang hari ini, Kamis 27 Februari 2020 yang dihimpun oleh SURYAMALANG.

Berita Malang hari Ini mencakup tentang cewek yang suka ajak bercinta para cowok-cowok setelah pesta miras.

Selain itu ada juga kabar soal vonis bagi Sugeng pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang.

Berikut ini rangkuman berita Malang hari ini dari liputan langsung wartawan di lapangan. 

1. Kronologi Cewek di Malang Gratiskan Tubuhnya ke Cowok-cowok untuk Hubungan Badan Setelah Pesta Miras

Cewek di Kepanjen Malang doyan mabuk sama teman cowok dan rela berhubungan intim agar bisa mencuri motornya (ilustrasi).
Cewek di Kepanjen Malang doyan mabuk sama teman cowok dan rela berhubungan intim agar bisa mencuri motornya (ilustrasi). (flickr.com)

Kronologi cewek di Kabupaten Malang menggratiskan tubuhnya ke cowok-cowok untuk melakukan hubungan badan setelah pesta miras, demi mendapatkan harta benda si cowok.

Cewek berinisial DK asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang punya jurus licik untuk menggasak sepeda motor milik orang lain.

Cewek berusia 27 tahun mengawali aksinya dengan cara mengajak korbannya pesta minuman keras (miras) hingga korbannya mabuk.

Bahkan, DK tak segan-segan menggratiskan tubuhnya agar dinikmati teman-teman cowoknya untuk melakukan hubungan badan.

Tujuannya agar si cowok terbuai hingga DK leluasa menggasak motornya.

"Memasuki rumah korban, tersangka (DK) langsung mengajak minum."

"Setelah itu, tersangka mengajak hubungan badan di kamar dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Rabu (26/2/2020).

Alhasil, setelah korban tertidur pulas, tersangka membawa kabur barang curiannya.

Yakni satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol N 5971 EEA.

Tak hanya motor, tersangka juga menggondol dua unit handphone dan uang tunai Rp 380 ribu.

Keesokan harinya, merasa ada yang hilang, korban akhirnya melapor ke Polsek Kepanjen, Kabupaten Malang.

”Pelaku diketahui kabur ke wilayah Sidoarjo. Kasusnya saat ini masih kami kembangkan, tapi dari pengakuannya korbannya ada 2 orang."

"Korbannya juga ada yang dari Mojokerto dengan modus yang sama mengajak mabuk dan berhubunan badan setelah itu barang berharga milik korban dibawa kabur,” jelas  Hendri.

Cewek berinisial DK rela tubuhnya disetubuhi cowok agar bisa mencuri motornya.
Cewek berinisial DK rela tubuhnya disetubuhi cowok agar bisa mencuri motornya. (SURYAMALANG.COM/M Erwin)

DK berhasil diciduk Polres Malang dan dirilis kepada awak media pada Rabu (26/2/2020).

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, tersangka melancarkan modusnya tersebut sebanyak dua kali.

Tersangka menerapkan modusnya pertama kali kepada teman lamanya.

Interaksi terakhir dengan temannya itu terakhir pada 10 tahun lalu.

Media mereka bertemu adalah melalui media sosial Facebook.

"Tersangka mengechat temannya. Saat korbannya tertidur pulas, barulah pelaku menggasak motor milik korban," ujar Hendri.

Tak puas dengan hasil curiannya, tersangka kembali melanjutkan aksi kriminalnya.

Terbaru, ia mengajak kenalan lagi dengan pria asal Mojokerto.

"Modusnya sama kenalannya lewat Facebook. Mereka bertemu langsung diajak minum," kata Hendri.

DK kemudian berhasil mencuri satu sepeda motor Honda Beat, dompet berisi kartu ATM dan barang berharga lainnya.

Akibat perbuatannya, DK terancam hukuman kurungan selama tujuh tahun sebagaimana Pasalnya 363 KUHP tentang tindakan pencurian.

"Lalu anggota melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan  di Wilayah Gedangan, Sidoarjo," kata Hendri.

Sementara itu, Polres Malang mengungkap 19 kasus sejak tanggal 14 hingga 25 Februari 2020.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, 11 orang tersangka ditangkap dari 9 kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan atau curat.

Pada kasus pencurian dengan kekerasan atau curas Polres Malang mengamankan 7 orang tersangka dari 6 kasus yang terungkap.

Lalu, ada 4 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. 5 orang jadi tersangka.

”Wilayah hukum Polsek Singosari, Kepanjen, Lawang, Dau, dan Bululawang rawan terjadi kejahatan jalanan,” kata Hendri ketika gelar rilis di Lapangan Satyaprabu Polres Malang, Rabu (26/2/2020).

Hendri menginstruksikan kepada jajaran, guna senantiasa melakukan patroli rutin.

Daerah-daerah rawan kejahatan jalanan menjadi fokus pengamanan.

”Jajaran reserse sudah kami siagakan di lapangan terutama di wilayah yang masuk zona rawan. Anggota akan melakukan pemantauan selama 1 x 24 jam.

"Pun di tingkat Polsek Jajaran kami optimalkan untuk melakukan pencegahan dengan skala patroli rutin,” kata Hendri.

2. Sugeng ‘Pemutilasi Pasar Besar Malang’ Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng Santoso sebelum sidang pembacaan duplik di PN Kota Malang, Selasa (25/2/2020).
Terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng Santoso sebelum sidang pembacaan duplik di PN Kota Malang, Selasa (25/2/2020). (SURYAMALANG.COM/Aminatus Sofya)

Terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Santoso divonis penjara 20 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (26/2/2020).

Sugeng dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan perempuan tanpa identitas meninggal dunia di Pasar Besar Malang.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada miss X, dan memotongnya.”

“Tindakan terdakwa tergolong perbuatan sadis,” kata Dina Pelita Asmara, Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Hakim menjerat Sugeng dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sugeng dipidana seumur hidup.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Sugeng bertemu miss X di Jalan Laksamana Martadinata pada 7 Mei 2019.

Kemudian Sugeng mengajak perempuan itu ke eks gedung Matahari di lantai 2 Pasar Besar Malang.

Lalu Sugeng berusaha mengajak korban untuk berhubungan badan.

Karena hasratnya tidak tercapai, Sugeng menganiaya korban.

Sugeng membunuh perempuan itu pada 8 Mei 2019 pukul 01.30 WIB.

Pria asal Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing itu menggorok leher korban menggunakan cutter.

Setelah terpotong, Sugeng memasukkan kepala korban ke dalam kantong plastik.

Kemudian Sugeng menyeret tubuh korban ke atas banner. Lalu, dia memotong tubuh korbannya menjadi enam bagian.

Sugeng hanya tertunduk selama mendengarkan vonis.

Sugeng dia mengaku menerima vonis tersebut.

“Saya tahu divonis 20 tahun. Saya menerima,” kata Sugeng seusai sidang. (Aminatus Sofya)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved