2 Cewek Tidur Sekamar dengan Pria Bukan Suaminya dan Pesta Miras di Kamar Kos Digerebek Satpol PP
Dari laporan masyarakat, rumah kos dengan belasan kamar yang disewakan itu biasa dijadikan tempat pesta miras dan tindak asusila.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Patroli Satpol PP menggrebek rumah kos yang dijadikan ajang pesta miras serta tindak asusila pasangan bukan suami istri di Lingkungan Grogol, Kelurahan Singgonegaran, Kota Kediri, Kamis (27/2/2020) malam.
Dari laporan masyarakat, rumah kos dengan belasan kamar yang disewakan itu biasa dijadikan tempat pesta miras dan tindak asusila. Sehingga meresahkan masyarakat di sekitarnya.
Petugas selanjutnya mendatangi rumah kos menjumpai ada 6 muda mudi yang sedang menggelar pesta miras di dalam kamar kos.
• 6 Cara DK Cewek Malang Obral Tubuh Demi Uang & Motor, Mabuk Sampai Teler, Korban Pertama Teman Lama
• Berita Malang Hari Ini Populer, Kronologi Cewek Ajak Bercinta Cowok, Lalu Mencuri & Kuota SNMPTN UB
Terdapat 4 pria dan 2 perempuan peserta pesta miras.
Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh kamar kos, petugas juga menemukan 2 pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos dengan pintu kamar dalam kondisi tertutup.
Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, selanjutnya muda mudi yang menggelar pesta miras dan pasangan bukan suami istri dibawa mobil patroli ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Identitas dua pasangan bukan suami istri masing-masing, ANL (24) warga Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri bersama PP (38) warga Kelurahan Bandarlor, Kota Kediri..
Kemudian AS (18) warga Desa Jarak, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri bersama dengan MAR (30) warga Bandar Lor, Kota Kediri.
Sedangkan muda mudi peserta pesta miras masing-masing AGG (21), MA (21), MZ (20) dan AD keempatnya warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Kemudian perempuan peserta pesta miras masing-masing, LNS (20) dan SNS (19) keduanya warga Kelurahan Bandarkidul, Kota Kediri.
Dijelaskan Nur Khamid, setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, petugas meminta mereka untuk menghubungi keluarganya masing-masing.
Petugas juga meminta mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan.
Petugas kemudian melakukan serah terima dan berharap keluarganya memberikan pembinaan lebih lanjut.