6 Cara DK Cewek Malang Obral Tubuh Demi Uang & Motor, Mabuk Sampai Teler, Korban Pertama Teman Lama
6 Cara DK, cewek Malang obral tubuh demi uang dan motor, mabuk sampai teler, korban pertama teman lama.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Terangkum 6 cara cewek berinisial DK asal Malang mengobral tubuh demi mencuri uang dan motor.
Dari cara yang dilakukan DK, cewek 27 tahun itu melakukan sejumlah modus seperti mengajak korbannya mabuk sampai teler.
Modus jahat yang dilakukan DK sudah dilakukan 2 kali dan korban pertama adalah teman lamanya.
DK akhirnya berhasil diciduk Polres Malang dan dirilis kepada awak media pada Rabu (26/2/2020).
DK ditangkap setelah pria yang menjadi korban kedua melaporkan cewek asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang itu ke polisi.
Dari data yang dihimpun SURYAMALANG.COM, berikut 6 cara DK obral tubuh demi uang dan motor:
1. Ajak Pria Kenalan di Facebook

Modus penipuan yang dilakukan DK berawal dari media sosial facebook.
Terbaru, DK mengajak kenalanan seorang pria asal Mojokerto.
"Modusnya sama kenalannya lewat Facebook. Mereka bertemu langsung diajak minum," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.
2. Korban Pertama Teman Lama

Sebelum melancarkan aksinya pada pria asal Mojokerto, DK sudah lebih dulu mencobanya pada teman lama.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan interaksi terakhir DK dengan temannya itu terjadi 10 tahun lalu.
Media DK dan teman lamanya bertemu juga melalui media sosial Facebook.
"Tersangka menge-chat temannya. Saat korbannya tertidur pulas, barulah pelaku menggasak motor milik korban," ujar Hendri.
3. Ajak Korban Mabuk

DK mengawali aksi dengan cara mengajak korbannya pesta minuman keras (miras).
Sebisa mungkin DK membuat korbannya mabuk dan teler hingga tak sadarkan diri.
"Memasuki rumah korban, tersangka (DK) langsung mengajak minum." tutur AKBP Hendri Umar.
Hal ini dilakukan DK untuk mempermulus aksinya menggasak harta korban.
4. Obral Tubuh
Tidak cukup dengan mabuk, agar korbannya makin terbuai, DK tak segan-segan mengobral tubuhnya untuk hubungan badan.
Menurut keterangan AKBP Hendri Umar, setelah korbannya terpengaruh alkohol dan setengah sadar DK mengajak korbannya masuk kamar.
Di dalam kamar itulah DK mengajak korbannya berhubungan badan.
5. Membuat Korban Tertidur
Selama "tidur" di dalam kamar dan berhubungan badan, DK menunggu korbannya tertidur pulas.
Setelah korban tertidur pulas, barulah DK melancarkan tujuan akhirnya.
6. Menggasak Harta
Tujuan akhir DK tak lain adalah menggasak harta korban.
Saat korban terbuai, DK dengan leluasa menggasak satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol N 5971 EEA.
Tak hanya motor, DK juga menggondol dua unit handphone, uang tunai Rp 380 ribu, dompet berisi kartu ATM dan barang berharga lainnya.
Sempat Kabur ke Sidoarjo
Keesokan harinya, merasa ada yang hilang, korban pun melaporkan perbuatan DK ke Polsek Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Pelaku diketahui kabur ke wilayah Sidoarjo. Kasusnya saat ini masih kami kembangkan, tapi dari pengakuannya korbannya ada 2 orang."
Akibat perbuatannya, DK terancam hukuman kurungan selama tujuh tahun sebagaimana Pasalnya 363 KUHP tentang tindakan pencurian.
"Lalu anggota melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan di Wilayah Gedangan, Sidoarjo," kata Hendri.
Sementara itu, Polres Malang mengungkap 19 kasus sejak tanggal 14 hingga 25 Februari 2020.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, 11 orang tersangka ditangkap dari 9 kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan atau curat.
Pada kasus pencurian dengan kekerasan atau curas Polres Malang mengamankan 7 orang tersangka dari 6 kasus yang terungkap.
Lalu, ada 4 kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. 5 orang jadi tersangka.
"Wilayah hukum Polsek Singosari, Kepanjen, Lawang, Dau, dan Bululawang rawan terjadi kejahatan jalanan," kata Hendri ketika gelar rilis di Lapangan Satyaprabu Polres Malang, Rabu (26/2/2020).
Hendri menginstruksikan kepada jajaran, guna senantiasa melakukan patroli rutin.
Daerah-daerah rawan kejahatan jalanan menjadi fokus pengamanan.
"Jajaran reserse sudah kami siagakan di lapangan terutama di wilayah yang masuk zona rawan. Anggota akan melakukan pemantauan selama 1 x 24 jam."
"Pun di tingkat Polsek Jajaran kami optimalkan untuk melakukan pencegahan dengan skala patroli rutin," kata Hendri.
Kasus Serupa di Palangkaraya
Kasus serupa juga terjadi Palangkaraya, bedanya kali ini pelaku melakukan modus pencurian dengan pura-pura pindah agama.
Akibatnya pelaku berinisial EKS (35) yang juga seorang residivis berhasil gasak harta kekayaan seorang ustaz.
EKS pun akhirnya ditangkap Kepolisian Resor Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah atas dugaan penipuan berkedok pindah agama.
"Pelaku berinisial EKS (35) warga Jalan Asabri III Palangkaraya, kami tangkap beberapa hari lalu di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kapuas tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung, di Palangkaraya, Rabu, seperti ditulis Antara.
Gultom mengatakan, EKS menipu dan mencuri barang milik seorang ustaz bernama Syamsul Qomar, pada Kamis (26/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, pelaku memiliki ide datang ke masjid yang berada di Jalan Mendawai km 1 Palangkaraya.
Tersangka EKS datang ke masjid tersebut untuk berpura-pura bahwa dirinya ingin pindah agama atau kepercayaan alias mualaf, agar orang kasihan dengan dirinya.
"Sehingga ada orang yang mau mengajak tersangka tinggal serumah, namun jika ada kesempatan tersangka akan mencuri barang-barang milik korbannya," kata Gultom.

Setelah berpura-pura menjadi seorang mualaf, menurut dia, pelaku tinggal dengan korban di Jalan Hiu Putih XII Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Pada Sabtu (28/12/2019) korban berangkat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Siang itu, tersangka diminta tolong mengantarkan korban ke Masjid Darussalam, Jalan G Obos Induk menggunakan sepeda motor milik korban dengan nomor polisi KH 4245 TT.
Sesampainya di Masjid Darussalam, korban juga berpesan untuk menjemputnya kembali keesokan harinya, paling lambat sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi yang sama.
"Karena ditinggal korban ke Banjarmasin, pelaku langsung dengan leluasa membuka lemari baju korban dan mengambil uang Rp1 juta di dalamnya beserta BPKB sepeda motor milik korban," ucap Gultom.
Kemudian tersangka yang sudah mendapatkan uang, BPKB, dan sepeda motor, langsung pergi dari kediaman korban dan menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang yang ia tidak kenal di Kecamatan Sabangau dengan harga Rp3,5 juta.
Dengan uang tersebut pelaku langsung kabur ke Kapuas yang menjadi tempat persembunyiannya.
Di Kapuas, uang hasil penjualan sepeda motor dan uang korban lainnya itu dihabiskan untuk makan sehari-hari dan minum-minuman keras.
"Pria yang sudah mendekam di sel Mapolresta Palangkaraya ini, dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 372 KUHP penggelapan dan penipuan barang milik orang lain dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.
Sementara itu, EKS mengaku kepada penyidik bahwa dirinya melakukan perbuatan seperti itu sudah empat kali, yakni di Palangkaraya, Kapuas, dan Katingan.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka itu didapatkan saat berada di dalam penjara, ketika dirinya tersandung kasus narkoba dan divonis beberapa tahun oleh hakim.
"Cara seperti itu saya belajar dari teman sewaktu di penjara. Kemudian perbuatan seperti itu telah saya lakukan empat kali," katanya.