Sabtu, 18 April 2026

Berita Batu Hari Ini

Kebijakan Pembebasan Pajak Bagi Hotel dan Restoran, Pemkot Batu Mulai Hitung Ulang Target Pendapatan

Pemkot Batu menargetkan pendapatan pajak hotel pada 2020 ini sebanyak Rp 39 M dan pajak restoran Rp 20 M

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso memberikan keterangan terkait dampak pembebasan pajak hotel dan restoran di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2020). 

SURYAMALANG.COM, BATU –  Pemkot Batu mulai menghitung ulang target pendapatan dari sektor pajak hotel dan restoran.

Dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat yang meniadakan pajak dari hotel dan restoran selama enam bulan, Punjul mengatakan telah menginstruksikan bawahannya untuk memprediksi penghasilan hotel dan restoran di Kota Batu.

Hal itu perlu dilakukan agar nanti bisa dilaporkan ke Pemerintah Pusat sehingga uang pengganti sesuai.

Kawasan Wisata Gunung Bromo Ditutup Saat Hari Raya Nyepi 25 Maret, Perhatikan Jam Dibuka Kembali

Jatim Park Kota Batu Periksa Suhu Tubuh Pengunjung, Antisipasi Covid-19 atau Virus Corona

2 Pemain Arema FC Cedera, Bagas Cedera Engkel, Utam Harus Istirahat 3 Bulan karena Cedera Ligamen

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menerangkan bahwa Pemkot Batu menargetkan pendapatan pajak hotel pada 2020 ini sebanyak Rp 39 M dan pajak restoran Rp 20 M

Di sisi lain, Punjul memahami kebijakkan Pemerintah Pusat terkait pembebasan pajak tersebut.

Menurutnya, dampak Covid-19 atau Virus Corona telah menjadi perhatian internasional, termasuk Indonesia sendiri.

“Sampai dengan tanggal 5 Maret 2019, pajak hotel terhitung Rp 9.3 M dan pajak restoran Rp 4.5 M. Nah, ini kan nantinya zero selama enam bulan ke depan, pada bagian keuangan di dinas pendapatan untuk mencatat prediksi sejak Maret hingga enam bulan ke depan. Segera dilaporkan agar nanti kami mendapatkan ganti dari pusat,” ujar Punjul, Selasa (10/3/2020).

Pada 2019 lalu, lebih dari tujuh juta wisatawan datang ke Kota Batu. Hotel dan restoran menjadi salah satu andalan Pemkot Batu untuk mengisi kantong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara pajak hiburan dari target Rp 39.9 M, terealisasi Rp 8.2 M.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi menyambut baik kebijakan pemerintah pusat untuk membebaskan pajak hotel dan restoran.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat banyak membantu pelaku usaha wisata, terutama hotel dan restoran.

“Kami bersyukur ketika pemerintah pusat menggulirkan kebijakan yang rencananya akan terbit bulan ini. Sangat membantu, walaupun belum menutup semuanya,” katanya.

Direktur PT Selecta itu mengatakan Kota Batu mengalami dampak tidak langsung perihal virus Covid-19.

Namun dampak yang terjadi di Kota Batu adalah dampak domino. Pasalnya, karakteristik wisatawan yang datang ke Kota Batu adalah wisatawan lokal sehingga tidak terdampak langsung seperti di Pulau Dewata maupun di Bromo.

“Pasti terdampak. Batu ini kan 99 persen wisatawaan nusantara, bukan mancanagera. Impaknya tidak langsung, tapi dampak domino, kecuali di Bali karena di sana wisatawan mancanegara,” ujar Sujud.

Penurunan jumlah wisatawan turun perlahan. Sujud mengatakan, penurunannya hingga mencapai angka hampir 20 persen. Kondisi itu mulai terasa sejak akhir Januari lalu.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved