Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Dirut Fachmi Idris Mengaku Belum Dapat Amar Putusan MA

BPJS Kesehatan akan melakukan rapat koordinasi terkait pembatalan iuran BPJS ini ditingkatan menteri.

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat berada di kota Malang, Rabu (11/3/2020) 

SURYAMALANG.COM, KEDUNGKANDANG - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengakui dirinya belum mendapatkan amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) usai iuran BPJS ditolak.

Hal tersebut disampaikannya usai melaunching Smart City Health Care di Puskesmas Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (11/3/2020).

"Kami belum mendapatkan amar detil keputusan itu, kapan mulai berlakunya apakah berlaku surut, atau sekarang, atau berlaku nanti beberapa hari ke depan," ucapnya di hadapan awak media.

Luncurkan Antrean Online dengan BPJS, Kota Malang Menuju Smart City Health Care

Pemkot Batu, BPS, dan PBJS Kesehatan Sinkronkan Data Penduduk Miskin Selama 2 Pekan

Kembaran Kurnia Meiga Akan Menambal Lubang Posisi Kiper Arema FC yang Ditinggalkan Utam Rusdiana

Meski demikian, pihaknya akan tetap menghormati apa yang telah menjadi keputusan MA. Yaitu patuh terhadap putusan tersebut.

Pihaknya juga akan melakukan rapat koordinasi terkait pembatalan iuran BPJS ini ditingkatan menteri.

Dikarenakan, BPJS Kesehatan ini telah menjadi satu keseluruhan dari ekosistem pemerintahan.

"Prinsipnya begini, kita akan terus menjalankan operasional ini dengan sebaik-baiknya, untuk kepentingan masyarakat," ucapnya.

Fachmi juga memastikan bahwa selama ini BPJS sudah sangat transparan dalam mengelola keuangan.

Pasalnya, kinerja BPJS setidaknya telah diawasi oleh tujuh lembaga pemerintahan.

Tujuh lembaga pemerintah yang mengawasi kinerja BPJS itu seperti DPR, OJK, BPK, BPKP, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dewan pengawas internal dan tentu saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itulah yang nantinya digunakan sebagai bukti untuk menghindari adanya prakter kecurangan.

Sehingga segala prosesnya akan terpublikasi melalui proses pengawasan tersebut.

"Secara rutin, setiap bulan kita melaporkan ke lembaga. Kemudian setiap enam bulan, kita melapor ke Presiden. Setiap tahun, kami melaporkan laporan tahunan. Jadi, untuk melihat kondisi-kondisi itu, dan laporan itu sifatnya milik publik silahkan dibaca laporan itu," pungkasnya.

Sebelumnya, seperti dilansir dari Kompas.com, iuran jaminan kesehatan atau iuran BPJS Kesehatan batal mengalami kenaikan.

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved