Berita Malang Hari Ini
Kepala Kantor Imigrasi Malang Jadi Dosen Tamu di Universitas Brawijaya, Mahasiswa Asing Diingatkan
Sebanyak 150 mahasiswa yang hadir di ruang pertemuan Universitas Brawijaya itu terus menyimak paparan Ramdhani.
Penulis: faiq nuraini | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Malang, Ramdhani menjadi dosen tamu di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Kamis (12/3/2020).
Pria muda ini menjelaskan tentang hukum keimigrasian.
Kakanim yang dikenal energik itu mengisi kuliah tamu di Auditorium Gedung A Fakultas Hukum UB.
Kuliah umum yang diikuti ratusan mahasiswa ini mengangkat topik, Peranan Keimigrasian dalam Upaya Penanggulangan Terorisme dan Izin Tinggal Bagi WNA yang Overstay.
Para mahasiswa pun antusias menyimak dan mengikuti paparan Kakanim muda tersebut.
Mereka pun bertanya dan berdialog seputar pengawasan orang asing, terorisme, hingga keberadan mahasiswa asing.
Kegiatan akademik itu dibuka Wakil Dekan III (Bidang Kemahasiswaan) FH UB Setiawan Noerdajasakti, mewakili Dekan FH.
Kuliah tamu oleh Imigrasi itu bisa dijadikan referensi dalam menyusun skripsi mahasiswa Hukum Administrasi Negara tersebut.
Sebanyak 150 mahasiswa yang hadir di ruang pertemuan itu terus menyimak paparan Ramdhani.
Mereka semangat mengikuti penyampaian materi dan bergantian mengajukan pertanyaan.
"Mahasiswa asing (WNA) yang ada di sini harus disiplin mengecek status izinnya. Jangan sampai overstay. Akan ada tindakan tegas petugas," kata Ramdhani.
Mahasiswa asing yang ada di Malang diminta disiplin mengurus administrasi keimigrasian.
Terutama masa izin tinggal tidak melampaui batas. Setiap mahasiswa asing akan mendapat kartu izin sementara (Kitas).
Ada yang mengajukan izin tinggal enam bulan, satu tahun, hingga dua tahun. Bergantung pengajuan mereka ke Kedutaan.