Berita Malang Hari Ini

Kini Denda Tilang Bisa Dibayar di Kantor Pos Cabang Malang

Membayar denda tilang tidak hanya dapat dilakukan di loket kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Loket Kantor Pos Indonesia Cabang Malang di Jalan Merdeka Selatan, Kota Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Membayar denda tilang tidak hanya dapat dilakukan di loket kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Pelanggar juga dapat membayar denda tilang melalui kantor pos terdekat.

Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Malang, Agung Janarjono mengatakan pihaknya sudah lama bekerja sama dengan Kejari Kota Malang untuk pembayaran denda tilang dan pengiriman barang bukti tilang.

"Program ini sudah dilaksanakan sejak 27 September 2019. Namun banyak masyarakat yang belum memanfaatkannya," ujar Agung kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (17/3/2020).

Menurutnya, banyak manfaat yang diperoleh dari program tersebut.

"Masyarakat tidak perlu membuang waktu dan biaya banyak. Apalagi saat ini masyarakat disarankan menghindari kegiatan yang dipenuhi banyak orang," jelasnya.

Agung menerangkan program ini hanya berlaku di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

"Misalnya ada warga Surabaya atau warga Kabupaten Malang kena tilang di Kota Malang, tidak perlu lagi membayar denda dan ambil barang bukti tilang di Kejari Kota Malang."

"Warga itu cukup datang ke kantor pos terdekat karena sistemnya sudah online," tambahnya.

Untuk pembayaran denda tilang melalui loket Kantor Pos, warga cukup menunjukkan surat asli bukti tilang warna merah, satu lembar fotokopi bukti tilang, dan satu lembar fotokopi KTP.

"Setelah itu berikan alamat lengkap tempat domisili dan nomor telepon yang bisa dihubungi," bebernya.

Setelah itu petugas loket akan memberitahukan nominal denda tilang yang harus dibayarkan.

"Selain membayar denda tilang, siapkan juga uang Rp 21.000 untuk biaya perkara, biaya administrasi pos, dan bea kirim barang bukti tilang," tambahnya.

Setelah semuanya lengkap, masyarakat tinggal santai menunggu saja di rumah.

"Nanti barang bukti tilang akan dikirim petugas sesuai alamat yang diberikan. Mungkin pengirimannya antara satu sampai tiga hari," tuturnya.

Pihaknya berencana menerapkan mekanisme serupa di wilayah Kabupaten Malang.

"Tetapi saat ini kami masih gencarkan di wilayah Kota Malang agar masyarakat mengerti bahwa denda tilang dapat dibayarkan melalui Kantor Pos," terangnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved