Berita Surabaya Hari Ini

6 Poin Keputusan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim Terkait Virus Corona, Termasuk Salat Jumat

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim mengeluarkan enam poin keputusan tentang Covid-19 atau virus corona.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Febrianto Ramadani
Jumpa pers Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Syuriyah PWNU Jatim terkait enam poin keputusan tentang Covid-19 atau virus corona. 

"Berjabat tangan ketika bertemu atau akan berpisah dengan orang lain tetap dianjurkan, kecuali terhadap orang yang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona," paparnya.

Keenam, LBM PWNU menyikapi soal pemulasaran jenazah atau tajhiz korban virus corona harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Namun, pemulasaran itu harus memenuhi ketentuan syariat.

"Proses tajhiz atau pemulasaran jenazah muslim yang terjangkit Covid-19 harus sesuai SOP, seperti penggunaan disinfektan, dan pemakaman dengan peti jenazah."

"Selain itu juga harus sesuai UU 4/1987 tentang Wabah Penyakit Menular, dan wajib memenuhi ketentuan syariat," tandasnya.(Febrianto Ramadani)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved