Berita Malang Hari Ini
'Satu untuk Malang' Jadi Tema Kota Malang Dalam Menangani Wabah Virus Corona
Perayaan Ulang Tahun Kota Malang ke-106 Tahun yang bertepatan pada Rabu 1 April 2020 nampak berbeda dari perayaan di tahun sebelumnya.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Perayaan Ulang Tahun Kota Malang ke-106 Tahun yang bertepatan pada Rabu 1 April 2020 nampak berbeda dari perayaan di tahun sebelumnya.
Sejumlah perayaan dalam HUT di tahun 2020 ini terpaksa harus ditiadakan karena wabah virus corona atau Covid-19.
Padahal, Pemerintah Kota Malang telah mengusung tema 'Satu untuk Malang'.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan tema tersebut memiliki spirit salam satu jiwa demi kemajuan kota Malang yang digapai hanya karena bersatunya semua elemen yang ada di Kota Malang, bhumi Arema.
"Kolaborasi pentahelix, yang menggambarkan elemen A B C G M (Akademisi, Bisnis/Pengusaha, Community/Masyarakat, Government/Pemerintahan dan Media) bersatu energi dan bersinergi dalam satu gerak demi kota Malang."
"Tidak ada lagi aku dan kamu atau kelompokmu-kelompokku, yang ada hanya satu (kepentingan) untuk Malang," ucap Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (31/3/2020).
Tema tersebut juga menjadi satu harapan agar nilai-nilai keguyuban, kegotong royongan, persatuan dan kesatuan tidak tercabik cabik serta terpecah oleh sikap saling bertentangan dan tutur penuh amarah dan kebencian.
Tetapi tema 'Satu untuk Malang' kini menjadi sebuah slogan dalam memerangi penyebaran wabah virus corona di Kota Malang.
Pasalnya, Kota Malang telah masuk ke dalam daftar zona merah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur setelah ada posien positif Covid-19 di Kota Malang.
Hingga tanggal 30 Maret 2020, tercatat ada 179 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 18 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kota Malang.
Dari 18 Pasien PDP tersebut, ada empat pasien positif corona. Tiga di antaranya telah sembuh dan satu kini masih dirawat rumah sakit RKZ Kota Malang.
Untuk itu, Wali Kota Malang Sutiaji meminta kepada masyarakat agar tidak panik dan tetap waspada.
Masyarakat diimbau agar tetap melakukan aktifitas di dalam rumah dan menerapkan physical distancing (pembatasan pertemuan orang per orang di luar rumah).
Bahkan, Kawasan Jalan Ijen Kota Malang telah diterapkan zona physical distancing oleh Pemkot Malang bersama dengan Forkopimda dari unsur TNI/Polri.
"Badai corona bisa menerpa siapa saja. Penerapan physical distancing ini merupakan bagian dari langkah memutus mata rantai sebaran Covid-19," ucap Sutiaji.
Selain itu, sejumlah kebijakan telah dirumuskan oleh Pemerintah Kota Malang bersama dengan jajaran Forkopimda.
Mulai dari menganggarkan dana dalam penanganan Covid-19, hingga Wali Kota Malang membuat beberapa Surat Edaran (SE).
Berikut ini adalah upaya penanganan Covid-19 di Kota Malang :
1. Membentuk Tim Satgas Covid-19 di Kota Malang
Pemkot Malang telah membentuk tim satgas Covid-19 di Kota Malang guna meminimalisir pencegahan virus corona atau Covid-19.
Tim satgas tersebut tercetus pada saat rapat koordinasi dengan Forkopimda dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Malang pada tanggal 16 Maret 2020 di Ruang Sidang Balaikota Malang.
Tim satgas ini diketuai oleh Wali Kota Malang yang anggotanya meliputi TNI/Polri, Kejaksaan Negeri, DPRD, rumah sakit, masyarakat dan seluruh Forkopimda.
Sutiaji menyampaikan pembentukan ini tim satgas Covid-19 ini untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat.
"Jadi kami melakukan karena kami ingin mitigasi kita jelas dan ada kepastian," ucapnya.
Pembentukan tim satgas Covid-19 ini juga sesuai dengan Keputusan Wali Kota Malang tentang gugus tugas percepatan virus corona atau Covid-19.
Dalam pelaksanaannya, ada lima poin yang harus dilaksanakan dapat penanganan virus corona.
Di antaranya yang pertama menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, mengkoordinasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
Ketiga, melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
Keempat, melaksanakan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
Kelima, melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 kepada Wali Kota Malang.
2. Anggarkan Rp 37 miliar Untuk Penanganan Covid-19 di Kota Malang.
Pemkot Malang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,310 miliar dalam menangani Covid-19 atau virus corona.
Anggaran tersebut juga termasuk anggaran yang sebelumnya disiapkan oleh Pemkot Malang senilai Rp 2,150 miliar.
Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto menyampaikan, penambahan anggaran ini untuk penanganan Covid-19 yang diperuntukkan dalam bentuk bantuan sosial kepada warga kota yang terdampak.
Di antaranya ialah kepada PKL, para penyandang disabilitas tuna netra yang selama berprofesi jasa refleksi (pijat), maupun warga rentan sosial dan miskin.
Selain itu, penambahan anggaran ini juga untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, yang berkonsekuensi terhadap kapasitas rumah sakit rujukan.
Pembahasan dan permusan anggaran serta rujukan kegiatan yang akan disasar, juga menghadirkan dan melibatkan Ketua DPRD, Kejaksaan Kota Malang dan Polresta Malang.
Rencananya, RSUD Kota Malang akan disiapkan sebagai rumah sakit rujukan.
"Saat ini ada empat rumah sakit yang ditetapkan sebagai rujukan pasien Covid-19. Yakni RSSA, RST, RS Lavallete dan RS Panti Waluyo. Untuk itu rencana kami dialokasikan sekitar Rp 15 miliar," ucapnya.
Dia menambahkan, postur anggaran penanganan covid 19 ini terurai Rp 2,150 miliar dari belanja tidak terduga.
Kemudian Rp 9,9 miliar bersumber dari Dinas Kesehatan yang dipergunakan antara lain untuk penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), pengadaan alat kesehatan dan penunjang Laboratorium Kesehatan, pengadaan unit bilik sico dan bahan disifectan.
Secara khusus, Wasto menyampaikan, Pemkot Malang akan menginjeksi warga terdampak, dengan alokasi sebesar Rp 10,260 miliar.
"Kami tidak tahu sampai kapan badai ini berlalu, semoga saja cepat usai. Karenanya, kemungkinan terjadi penambahan anggaran penanganan tetap kami antisipasi. Dan terus akan kami libatkan dan ajak bersama Dewan (Pimpinan), Kejaksaan (Kajari) maupun Polresta (Kapolresta)," imbuhnya.
Tak hanya itu, anggaran tersebut juga didapatkan dari pemangkasan sejumlah anggaran dari proyek pembangunan yang dilakukan Pemkot Malang di tahun 2020.
Pemangkasan anggran tersebut bervariasi, mulai dari pemangkasan anggaran untuk proyek pembangunan Malang Creative Center (MCC), pembangunan gedung belakang Balai Kota Malang, hingga pemangkasan perjalanan dinas.
3. Kebijakan Wali Kota Malang dalam Surat Edaran untuk Penanganan Covid-19
Pemkot Malang telah membuat sejumlah Surat Edaran (SE) dalam penanganan Covid-19 ini.
SE tersebut ditujukan kepada masyarakat, ASN, petugas kesehatan dan kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Malang.
Dalam SE nomor 1 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan dalam menghadapi Covid-19 yang ditunjukkan kepada masyarakat ialah meminta masyarakat agar tidak melakukan perjalanan jauh terutama ke daerah yang terjangkit Covid-19.
Kemudian, meminta kepada masyarakat agar menghindari berada di kerumunan orang banyak, serta tidak melakukan kegiatan yang pesertanya melebihi 30 orang.
Selanjutnya ialah menghindari jabat tangan secara langsung dan menjaga jarak kontak sekitar satu meter.
"Pola hidup bersih dan sehat harus tetap menjadi acuan utama. Seperti rajin berolahraga minimal 30 menit sehari dan rajin mengkonsumsi buah dan sayuran," ucap Sutiaji.
Kemudian untuk SE Nomor 2 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan dalam menghadapi Covid-19 ditunjukkan kepada organisasi profesi di Kota Malang.
Dalam isi edarannya, Wali Kota Malang meminta kepada organisasi profesi untuk memberikan masukan dan memantau kebijakan yang diberikan pemerintah dalam menangani Covid-19.
Kemudian, memberikan sarana edukasi dan imformasi kepada masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Sedangkan SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan dalam menghadapi Covid-19 diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMD.
Isi edarannya mengacu dengan memberikan perlindungan kepada para pegawai dan mendorong pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam isinya, ASN tidak diperbolehkan untuk pergi ke luar negeri maupun perjalanan dinas ke luar daerah kecuali keperluan mendesak.
Apabila ada ASN yang baru pulang dari penugasan dari luar daerah, diharuskan untuk melakukan karantina dini selama 14 hari.
Sementara untuk isi edaran yang lain tetaplah sama, seperti imbauan yang diberikan kepada masyarakat.
"Kami imbau kepada kepala masing-masing OPD agar memantau pelaksanaan ini. Terutama dalam menciptakan lingkungan yang aman bersih dan sehat," ucap Sutiaji.
Sedangkan SE yang diatur untuk para pelaku usaha dan sejenisnya diatur pada No 9 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan dalam menghadapi Covid-19.
SE ini merupakan SE perubahan dan penegasan dari Nomor 4,6 dan 7 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Covid-19.
Dalam SE tersebut tertulis, Seperti tenant yang ada di Mall maupun restoran, cafe, PKL dan lain sebagainya diharuskan buka mulai pukul 07:00-20:00 WIB.
Hal serupa juga berlaku bagi konter handphone, rental mobil, toko elektronik dan toko bangunan.
"Bioskop, tempat wisata, tempat hiburan malam, fitnes center, warnet serta jenis usaha lainnya ditutup sejak berlakunya surat edaran ini sampai dengan tanggal 7 April 2020," tegas Sutiaji dalam surat edarannya.
Sedangkan untuk apotek, stasiun, pengisian bahan bakar (SPBU) dan usaha fasilitas kesehatan yang lain tetap buka seperti biasa.
Surat edaran ini berlaku hingga tanggal 7 April 2020.
Pemberlakuan selanjutnya akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan situasi dan kondisi.
4. Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 dengan Mengimbau untuk Beribadah di Rumah
Status Kota Malang yang masuk dalam kawasan zona merah oleh Pemprov Jatim membuat Pemerintah Kota Malang berencana membuat kebijakan baru.
Kebijakan baru tersebut di antaranya ialah menerapkan physical distancing di tempat ibadah yang ada di Kota Malang.
Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Malang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji usai mengadakan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Balaikota Malang pada 30 Maret 2020.
Hal tersebut juga telah tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Malang Nomor 338/975/35.73.133/2020 tentang pelaksanaan ibadah.
Mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), maka masyarakat diminta agar melaksanakan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya di dalam rumah.
"Kami sekarang zona merah dan pertumbuhan ODR dari 374 sekarang sudah 400 an. Kami berupaya semaksimal mungkin dengan jajaran samping untuk melakukan physical distancing," ucapnya.
Oleh karena itu, Sutiaji meminta kepada tokoh agama untuk bisa melakukan penundaan sementara untuk kegiatan agama yang mengundang kerumunan umat.
"Seperti Jumatan ini ditiadakan tapi bisa diganti dengan salat dhuhur. Kami hanya mohon kepada masjid untuk tidak menggelarnya. Sedangkan untuk di gereja, mereka sudah tidak menggelar kegiatan ibadah bersama," tandasnya.
5. Larangan Warga Kota Malang Bekerja di Zona Merah
Wali Kota Malang telah membuat Surat Keputusan (SK) tentang larangan warga Kota Malang yang bekerja di dalam zona merah.
Dalam SK tersebut, Sutiaji meminta kepada masing-masing RT/RW untuk memantau pergerakan warganya, baik yang telah kembali ke Kota Malang, maupun yang bekerja pulang-pergi (PP).
Bagi masyarakat yang telah kembali ke Kota Malang dari daerah zona merah diharuskan untuk mengkarantina dirinya sendiri selama 14 hari.
Apabila ada gejala batuk, demam dan ganggungan pernafasan, diharapkan segera memeriksakan diri ke pelayanan kesehatan terdekat.
Selain itu, Sutiaji juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak keluar rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak.
"Jadi masing-masing RT/RW nanti mencatat datanya, dan riwayatnya. Apabila masih ada warga yang tidak mentaati, silahkan laporkan ke lurah, cama atau kepolisian," tegasnya.
5. RSUD Kota Malang jadi pusat penanganan bagi pasien Covid-19.
RSUD Kota Malang menjadi pusat penanganan bagi pasien Covid-19 atau virus corona.
Rumah sakit yang terletak di Kelurahan Bumiayu, Kedungkandang itu kini sedang dipersiapkan guna melayani pasien Covid-19.
Humas Tim Satgas Covid-19, dr Husnul Muarif menyampaikan, rencana ini sesuai dengan keinginan Wali Kota Malang, Sutiaji.
Di mana Pemerintah Kota Malang ingin hadir dalam memutus penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Kami maksimal RSUD Kota Malang sebagai fungsi dan basecamp dari Covid-19. Mungkin nanti semua yang dicurigai masuk RSUD, sehingga RSUD menjadi pusat penanganan Covid-19," ucapnya.
Dia menyampaikan pihaknya sedang mempersiapkan segala sesuatunya seperti sarana dan pra sarana di RSUD Kota Malang.
Mulai dari tatanan yang ada di dalam pelayanan maupun di setiap ruangan RSUD Kota Malang.
Pemkot Malang juga telah menyiapkan 200 bed atau tempat tidur di bangunan yang berdiri setinggi tiga lantai itu.
Penanganan Covid-19 di RSUD ini juga didukung oleh Perhimpunan Dokter Paru Indonesia di wilayah Malang Raya.
"Target kami secepatnya bisa difungsikan. Karena ini bentuk Pemkot malang dalam menyikapi Covid-19 agar masyarakat tidak panik," ucapnya.
Meski demikian, dr Husnul menegaskan, bahwa di RSUD Kota Malang ini hanya dikhususkan untuk penanganan saja.
Sedangkan untuk tindakan khusus dan isolasi nantinya akan dibawa ke RSSA Malang.
"Penanganan Covid-19 ini untuk warga Kota Malang. Tapi tidak menutup kemungkinan warga yang ada di perbatasan Kota Malang," ucapnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Malang, dr Umar Usman telah menyiapkan sarana dan pra sarana yang ada di RSUD.
Pihaknya telah melakukan inventarisasi kebutuhan yang berkaitan dengan Alat Perlindungan Diri (APD) dan Sumber Daya Manusia (SDM).
"Memang apa yang kita butuhkan terbatas. Tapi apapun itu, kami sudah mempersiapkan diri," ucapnya.
Pihaknya juga akan memfungsikan seluruh ruangan yang ada di RSUD.
Tapi apapun itu, pihaknya berharap, tidak ada lagi keresaham di masyarakat terkait dengan wabah virus corona ini.
"Mudah-mudahan kondisi di masyarakat bisa terkendali. Dan saat ini kami telah menyiapkan 101 tempat tidur dan jumlah itu bisa bertambah dua kali lipat," tandasnya.
6. Imbauan dan Pesan Wali Kota Malang Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko kepada masyarakat Kota Malang
Wali Kota Malang Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko turut prihantin atas musibah virus corona yang mewabah di Indonesia khususnya Kota Malang.
Kedua pria yang akrab dikenal dengan panggilah SAE tersebut, terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar semakin waspada terhadap Covid-19 ini.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, bahwa kasus corona ini memerlukan kesadaran dan tanggung jawab bersama.
Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai sebaran corona dengan cara menghindari kontak secara langsung.
Kemudian, Sutiaji juga meminta kepada masyarakat agar menerapkan physical distancing, serta melakukan aktifitas di rumah untuk sementara waktu.
"Kalau tidak mendesak, diupayakan tidak bepergian ke luar kota atau ke luar rumah," pesan Sutiaji.
Untuk itu, Pemerintah Kota Malang telah rumuskan beberapa langkah antisipasi dan intervensi akan dampak dampak yang mungkin terjadi.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan meningkatkan daya tahan tubuh serta hidup sehat harus terus dilakukan.
"Budaya hidup bersih dan sehat harus terus kita tanamkan agar daya tahan tubuh kita tetap terjaga sehingga tubuh kita tidak rentan terjangkit virus bukan hanya virus covid-19," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko meminta kepada masyarakat agar terus bersatu sesuai dengan slogan HUT Kota Malang ke-106 'Satu untuk Malang'.
Di mana dalam penanganan wabah virus corona ini dia meminta agar masyarakat bisa mengambil hikmahnya.
Hikmah yang dimaksud tersebut ialah semangat gotong royong dan kebersamaan yang diperlihatkan oleh masyarakat terutama masyarakat Kota Malang.
Mereka kata Bung Edi, sapaan akrabnya telah banyak yang mulai sadar, dengan mulai menjaga lingkungannya dengan penyemprotan cairan disinfektan.
"Setiap musibah pasti ada hikmahnya. Hikmah inilah yang harus kita ambil," ucap Bung Edi.
Menanggapi wabah virus corona ini, Bung Edi telah membaginya terhadap empat elemen penting yang harus dijalankan.
Keempat elemen tersebut ialah, pencegahan, pengetatan kawasan, edukatif, kuratif yang semuanya akan berdampak pada sosial masyarakat.
Oleh sebab itu, melalui kebijakan yang telah diberikan oleh pemerintah ini, masyarakat diminta oleh Bung Edi untuk mematuhinya.
Agar virus corona ini bisa lenyap dan kehidupan masyarakat bisa kembali seperti semula.
"Semua itu bisa jalan kalau didukung oleh masyarakat. Karena masyarakat harus disiplin agar dengan mematuhi kebijakan yang telah dibuat Pemkot Malang," tandasnya