Pemerintah Kaji Penggantian Hari Libur Nasional saat Lebaran 2020, Minta Warga Tidak Mudik
Presiden Jokowi saat ini tengah mengkaji kebijakan penggantian hari libur nasional untuk antasipasi masyarakat mudik demi mencegah penyebaran corona
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com, Malang - Presiden Jokowi saat ini tengah mengkaji kebijakan penggantian hari libur nasional untuk antasipasi warga yang mudik ke kampung halaman.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona yang menyerang Indonesia saat ini.
Berkaca dari pengalaman yang terjadi di China saat pertama kali mengalami wabah virus corona.
Penyebaran virus corona menjadi meluas akibat warga di china sedang melakukan mudik saat perayaan imlek.
Oleh karena itu Pemerintah Pusat akan mengkaji kebijakan pengganti hari libur nasional, untuk meredam penyebaran virus corona yang semakin meluas.
Kebijakan penggantian hari libur nasional ini diusulkan Jokowi untuk menenangkan masyarakat yang berpotensi tak bisa mudik di tengah wabah Covid-19.
"Saya melihat ini untuk mudik ini dalam rangka menenangkan masyarakat. Mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya. Ini mungkin bisa dibicarakan," ujar Jokowi Artikel Kompas.com: "Jokowi Akan Ganti Libur Nasional Lebaran agar Warga Tetap Bisa Mudik",
Pemerintah juga mengusulkan nantinya pada hari libur pengganti mudik akan menyediakan fasilitas dan infrastruktur khusus mudik sebagaimana dilaksanakan di kala mudik Lebaran.
Presiden juga akan menghimbau pemerintah daerah bisa menggratiskan tempat-tempat wisata milik mereka agar ramai dikunjungi masyarakat.
"Saya kira kalau skenario-skenario tersebut dilakukan kita bisa memberikan sedikit ketenangan pada masyarakat," lanjut Jokowi.
Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan, pemerintah tengah merampungkan peraturan pemerintah (PP) terkait mudik.
"PP-nya sedang dirumuskan mungkin dua hari lagi tentang masalah mudik itu," ujar Ma'ruf dalam konferensi pers melalui video conference, Selasa (31/3/2020).
"Tapi yang jelas, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik sebab risikonya besar sekali," lanjut dia.
Larangan Mudik Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pemerintah melalui Kementerian Aparatur Sipil Negara telah mengeluarkan surat edaran untuk melarang mudik bagi seluruh pegawai negeri sipil.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi,
Dwi Wahyu Atmaji mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan partisipasi dari seluruh ASN.
"Pertama, adalah meminta ASN untuk tidak mudik, di dalam Idul Fitri tahun ini. ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan menekan penyebaran seminimal mungkin," ujar Dwi Wahyu Atmaji dalam artikel Kompas.com : "Pemerintah Larang PNS Mudik Lebaran",
Selain itu Pegawai Negeri Sipil juga diminta memberikan informasi kepada masyarakat di sekitar untuk melakukan langkah serupa.
"Rekan-rekan ASN di seluruh Tanah Air bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak ikut mudik," katanya.
Kemudian, pegawai negeri sipil diminta memberikan pemahaman terkait pentingnya pelaksanaan social distancing dan physical distancing di masyarakat untuk memutus penyebaran virus corona.
Melalui surat edaran ini juga, pegawai negeri sipil didorong agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar yang terdampak akibat penyebaran virus corona.
"Kepedulian bisa diberikan kepada kiri kanan tetangga kurang beruntung supaya ada kepedulian sosial," ujar Dwi.
Terakhir, pegawai negeri sipil juga diminta untuk memberikan edukasi mengenai gerakan hidup sehat kepada masyarakat sekitar.
"Pak Menpan RB mengharapkan agar rekan-rekan memberikan pemahanan kepada masyarakat untuk hidup sehat, social distancing, dan melakukan pola hidup bersih dan sehat," ucapnya.