Virus Corona di Batu
Pemkot Batu Siapkan Tempat Karantina, Pendatang yang Masuk ke Kota Batu Wajib Karantina 14 Hari
Lokasi karantina pendatang berada di Bima Sakti atau kantor UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak di Jl. Trunojoyo No.93, Songgokerto, Batu.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU – Pemerintah Kota Batu telah menyiapkan lokasi karantina bagi pendatang luar Malang Raya yang datang ke Kota Batu.
Lokasinya berada di Bima Sakti atau kantor UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak di Jl. Trunojoyo No.93, Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, kapasitas di tempat karantina itu bisa menampung sekitar 200 orang.
• Dampak Wabah Virus Corona di Malang Raya, 4.000 Pegawai Mal Libur Sementara
• Para Santri Mulai Eksodus ke Luar Kabupaten Malang
• Daftar Hotel yang Tutup Akibat Wabah Virus Corona di Surabaya, Kota Malang, dan Kota Batu
Di sana juga telah disediakan tempat tidur dan fasilitas penunjang lainnya.
“Kami berdoa, tempat karantina itu tidak terisi, juga RS yang disediakan tidak terisi, tapi kami menyiapkan itu semua,” kata Dewanti di Balaikota Among Tani, Kamis (2/4/2020).
Tempat penampungan itu disiapkan bagi warga yang baru datang ke Kota Batu, terutama yang berasal dari zona merah Covid-19.
Setiap orang yang ditampung di situ akan menjalani karantina selama 14 hari.
Setelah itu, bisa kembali ke rumah masing-masing jika kondisinya memungkinkan.
Di sisi lain, Dewanti juga menjelaskan kalau kegiatan keagamaan di Kota Batu untuk sementara dilakukan di rumah untuk sementara waktu.
Keputusan itu diambil setelah Dewanti bertemu dengan Wali Kota Malang Sutiaji dan Bupati Malang Sanusi sehari sebelumnya.
Pada Kamis pagi, Dewanti bersama para tokoh agama, Danrem 083/BDJ Kolonel Inf Zainuddin dan Forkopimda Batu mengadakan rapat koordinasi.
Dari rapat itu, disepakati kegiatan keagamaan yang mengumpulkan sejumlah massa dipindahkan ke rumah untuk sementara waktu.
“Saya sejak tadi malam sudah berdoa macam-macam agar saya bisa mengambil satu keputusan, dan karena Kota Batu termasuk Malang Raya berada di zona merah, sudah jelas MUI mengatakan bahwa ketika zona merah wajib hukumnya untuk tidak diadakan pertemuan skala besar lebih dari 30 orang,” kata Dewanti.
Imbauan itu juga berlaku bagi seluruh pemeluk agama. Pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah saja itu sebagai sebuah kebijakan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Batu, dan Malang Raya pada umumnya.
“Saya memerintahkan untuk tidak dilakukan selama dua minggu ke depan. Kita tidak hanya membantu pemerintah, tapi menyelamatkan saudara-saudara kita khususnya tim medis dan para medis. Kita bantu mereka bisa bekerja dengan baik, tidak ada lagi petugas medis menjadi korban. Semoga ini bisa membantu,” harap Dewanti.