Virus Corona di Batu

Pemkot Batu Siapkan Tempat Karantina, Pendatang yang Masuk ke Kota Batu Wajib Karantina 14 Hari

Lokasi karantina pendatang berada di Bima Sakti atau kantor UPT Pelayanan Sosial Petirahan Anak di Jl. Trunojoyo No.93, Songgokerto, Batu.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko memberikan keterangan terkait lokasi penampungan setelah menggelar rapat bersama tokoh agama dan Forkopimda Batu, Kamis (2/4/2020) 

Di Kota Batu, ada satu Rumah Sakit rujukan penanggunalang pasien Covid-19, yakni RS Karsa Husada.

Selain itu, Pemkot Batu juga telah menginstruksikan agar RS lain yang berada di Kota Batu mempersiapkan diri untuk membackup.

Pemkot Batu tengah mempersiapkan mekanisme di tingkat RT maupun RW agar bisa memantau setiap orang baru yang datang ke Kota Batu.

Juru bicara Gugus Tugas COvid-19 Batu, M Chori mengatakan, meningkatnya jumlah ODR di Kota Batu tidak terlepas dari banyaknya warga yang masuk ke Kota Batu.

“Ini perlu ditingkatkan pengawasannya. Kami akan meningkatkan pengawasan di RT/RW. Pemerintah Desa akan melaporkan orang baru terutaman yang datang dari daerah masuk kategori zona merah,” kata Chori.

Orang baru yang datang ke Kota Batu akan diperiksa kesehatannya. Mereka yang datang dari zona merah akan melakukan isolasi selama 14 hari. Hal itu dilakukan demi memutus potensi penularan Covid-19.

“ODR ini artinya orang yang tidak mengalami gangguan, tapi harus ada standar, mereka harus isolasi diri 14 hari. Belum tentu orang ini sakit, tapi juga belum tentu tidak ada gejala. Langkah amannya isolasi,” kata Chori.


Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved