Berita Surabaya Hari Ini
Aborsi di Hotel, Oknum Bidan Pasang Tarif Rp 1,5 Juta untuk Gugurkan Kandungan Remaja 17 Tahun
Oknum bidang yang membantu proses aborsi seorang remaja perempuan itu memasang tarif Rp 1,5 juta untuk layanan proses aborsi yang dilakukan di hotel
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Proses aborsi yang dilakukan oleh remaja putri 17 tahun dengan bantuan seorang oknum bidan di sebuah hotel di Surabaya akhirnya terbongkar dan kini ditangani polisi.
Oknum bidang yang membantu proses aborsi seorang remaja perempuan itu memasang tarif Rp 1,5 juta untuk layanan proses aborsi yang dilakukan di sebuah hotel.
Bidan yang kini menghadapi jeratan hukum adalah SM (31) oknum Bidan asal Lakarsantri Surabaya.
• Himpitan Ekonomi Denada Gara-gara Corona, Job Batal, Andalkan Sisa Uang ATM Untuk Pengobatan Shakira
• 2 Momen Syahrini Absen saat Luna Maya Hadir, Nia Ramadhani Ungkap Arti Sahabat, Memang Tak Diundang?
• Arema FC Putri Sudah Rekrut 19 Pemain untuk Musim Ini, Pelatih Sebut Butuh 7 Pemain Lagi
SM melakukan praktik ilegalnya itu terhadap seorang gadis berusia 17 tahun (sebut saja Mawar) asal Surabaya.
Kisah aborsi dengan bantuan oknum bidan itu bermula saat MZ (32) kekasih Mawar yang telah menghamilinya berniat menggugurkan janin di rahim Mawar di tengah usia kandungan 20 Minggu,
Awalnya, pertemuan antara Mawar dan MZ dengan SM itu terjadi saat kedua pasangan diluar nikah tersebut konsultasi kandungan kepada SM.
"Kemudian terjadi pembicaraan yang menjurus pada aborsi lantaran pertimbangan faktor kesehatan dan sosial," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Iptu Harun, Senin (6/4/2020).
Setelah itu kedua pasangan tersebut kembali ke rumah dan berbincang terkait rencana aborsi.
Setelah keduanya sepakat, MZ pun menghubungi SM untuk menanyakan harga.
"Setelah terjadi transaksi jasa aborsi ilegal itu, pasangan muda dan oknum bidan kemudian bersepakat untuk melakukan aborsi di salah satu hotel di Surabaya," tambahnya.
Harga yang dipatok tersangka sebesar 1,5 juta rupiah untuk pemberian anestesi, infus dan obat pendorong agar janin tersebut keluar.
"Tetapi yang keluar hanya darahnya saja, untuk janin masih ada di rahim tersangka Mawar," lanjut Harun.
Selang tiga hari, janin tersebut tiba-tiba keluar dari rahim Mawar dalam kondisi meninggal.
Mengetahui itu, Mawar menelpon kekasihnya MZ untuk mengubur jasad janin tersebut.
"Oleh tersangka MZ tidak dikubur melainkan dibungkus tas plastik hitam dan dibuang ke sungai di kawasan Merr," terangnya.
Terbongkarnya kasus aborsi tersebut saat Mawar dibawa kerumah sakit akibat pendarahan.
Dokter yang melihat ada persalinan tidak normal menghubungi kepolisian untuk ditindak lanjuti.
"Dari situ kami bergerak melakukan interogasi kepada tersangka Mawar dan MZ selanjutnya kami dapatkan keterangan jika memang keduanya menggugurkan janin atas bantuan tersangka SM," ungkap perwira dua balok di pundak itu.
Kepada polisi, SM mengaku kasihan melihat ibu janin tersebut. Ia hanya melakukan praktik aborsi ilegal ketika merasa iba pada ibu janin.
"Alasannya karena kasihan dan kemanusiaan saja. Tapi caranya tetap salah dan itu sudah melanggar hukum," kata Harun.
Saat ini polisi terus mendalami kasus tersebut lantaran diduga aktifitas SM sudah berlangsung lebih dari satu tahun.
(Firman R.)