Kesehatan
Ini Alasan Koruptor Tidak Perlu Dibebaskan saat Wabah Virus Corona, Physical Distancing di Penjara
Ini Alasan Koruptor Tidak Perlu Dibebaskan saat Wabah Virus Corona, Physical Distancing di Penjara
SURYAMALANG.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mewacanakan untuk membebaskan narapidana kasus korupsi demi mencegah penyebaran virus corona di penjara.
Namun, terkait wacana Yasonna Laoly, Presiden Jokowi menegaskan dan memastikan, pemerintah tidak akan membebaskan narapidana kasus korupsi.
Dalam upaya pencegahan penularan virus corona atau Covid-19, Jokowi mengatakan bahwa napi yang dibebaskan adalah narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
"PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," lanjutnya.
Pembebasan narapidana umum yang dilakukan Indonesia guna memutus mata rantai sebaran virus corona, juga dilakukan oleh negara-negara lain.
Pembebasan ini telah melalui persyaratan serta pengawasan ketat dari pemerintah.
"Seperti negara lain di Iran membebaskan 95.000, di Brasil 34.000 napi. Negara-negara lain juga."
"Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," jelas Jokowi memberikan contoh pembebasan napi umum di negara lain.

Dua alasan koruptor tak perlu dibebaskan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, terdapat dua alasan mengapa koruptor tak memenuhi syarat untuk dibebaskan.
Pertama, napi korupsi telah menempati sel-sel khusus yang tidak berhimpitan, sehingga justru napi koruptor telah menerapkan physical distancing di lapas.
"Kalau (narapidana) tindak pidana korupsi itu sebenernya tidak uyug-uyugan (berdempetan) juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing," kata Mahfud, Sabtu (4/4).
Menurut Mahfud, jika napi-napi tersebut dibebaskan dan kembali ke rumah, malah tidak menjamin mereka bakal menerapkan anjuran untuk jaga jarak.