Virus Corona di Malang

Pemkot Malang Perpanjang Masa SE Wali Kota tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Hadapi Covid-19

Pemkot Malang resmi memperpanjang masa Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang bagi para pelaku usaha sampai 21 April 2020.

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang resmi memperpanjang masa Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang bagi para pelaku usaha sampai 21 April 2020.

Hal tersebut tercantum dalam SE Wali Kota Malang Nomor 10 Tahun 2020 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Covid-19.

SE tersebut merupakan penyempurnaan dari SE Wali Kota Malang sebelumnya di Nomor 9 dan Nomor 7 di tahun 2020.

Di mana dalam isi SE tersebut isinya sama, hanya saja SE ini diperpanjang sampai 21 April 2020.

"Kalau SE sebelumnya kan hanya sampai 7 April 2020. Nah sekarang kita perpanjangan 14 hari lagi sampai 21 April 2020," ucap Wasto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (7/4/2020).

Perpanjangan SE tersebut dilakukan karena situasi dan kondisi di Kota Malang berkaitan dengan Covid-19 belum juga selesai.

Di mana jumlah Orang Dalam Resiko (ODR) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kota Malang jumlahnya terus meningkat.

Untuk itu, perpanjangan SE tersebut bisa saja kembali terjadi apabila situasi di Kota Malang masih belum normal sepenuhnya seperti sediakala.

"Jadi sebelum 21 April 2020 nanti akan kami evaluasi lagi. Kalau situasi dan kondisinya belum memungkinkan ya kita perpanjang lagi 14 hari ke depan," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam SE Wali Kota Malang Nomor 10 Tahun 2020 ini berisi tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Covid-19.

Di antaranya ialah mengimbau kepada sejumlah tempat perbelanjaan, swalayan/toko modern, rumah makan, restoran, cafe dan PKL hanya diperbolehkan buka mulai pukul 07:00-20:00 WIB.

Hal serupa juga berlaku bagi konter handphone, rental mobil, toko elektronik dan toko bangunan.

Sedangkan untuk Bioskop, tempat wisata, tempat hiburan malam, fitnes center, warnet serta jenis usaha lainnya ditutup sejak berlakunya surat edaran ini sampai dengan tanggal 21 April 2020.

Sedangkan untuk apotek, stasiun, pengisian bahan bakar (SPBU) dan usaha fasilitas kesehatan yang lain tetap buka seperti biasa.

Dalam isi edaran tersebut juga menyebutkan, tempat yang melayani makan dan minum diperbolehkan hanya dengan cara pesan antar.

Apabila terjadi antrean, maka diperbolehkan untuk mengantre dalam jarak satu meter.

Surat edaran ini berlaku hingga tanggal 21 April 2020 mendatang.

Pemberlakuan selanjutnya akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan situasi dan kondisi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved