Virus Corona di Batu

41 Karyawan Hotel Pondok Jatim Park Kota Batu di PHK, Dampak Pandemi Covid-19

Laporan PHK tersebut telah masuk ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Batu.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kepala Bidang Hubungan Industrial DPMPTSP dan Naker Kota Batu, Adiek Imam Santoso 

SURYAMALANG.COM, BATUHotel Pondok Jatim Park (PJP) di Kota Batu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 41 karyawannya.

Laporan PHK tersebut telah masuk ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Batu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial DPMPTSP dan Naker Kota Batu, Adiek Imam Santoso menerangkan, PHK terjadi akibat merebaknya pandemi Covid-19 sehingga hotel tidak menerima tamu.

1655 Karyawan Swasta di Kabupaten Malang Dirumahkan, Kepala Disnaker Sampaikan Sikap

Peta Penyebaran Corona (Covid-19) Malang Raya 8 April 2020 hingga Kecamatan, Termasuk Kota Batu

917 Siswa Malang Lolos SNMPTN 2020,Semua yang Lolos Diminta Jadi Duta Pencegahan Covid-19

Akibat tidak ada tamu yang menginap, pemasukan ke hotel pun tidak ada.

Tidak adanya pemasukkan ini mengakibatkan hotel kesulitan membayar karyawannya.

“Pondok Jatim Park Hotel telah mem-PHK 41 karyawannya. Itu dilakukan karena sejak merebaknya Covid-19, jumlah tamu yang menginap sangat berkurang," ujar Adiek, Rabu (8/4/2020).

Terkait dengan PHK 41 karyawan Hotel PJP, DPMPTSP dan Naker Batu sudah berkirim surat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tertanggal 3 April 2020.

Menurut Adiek, laporan yang disampaikan ke Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Jatim tersebut sesuai dengan surat Disnaker Provinsi dan Naker Nomor 560/116/108.4/2020 tanggal 31 Maret 2020, perihal permintaan data tenaga kerja terdampak Covid-19.

Untuk Kota Batu, bagi tenaga kerja yang harus di PHK tak perlu khawatir.

Pasalnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) bakal mendata tenaga kerja yang dirumahkan untuk akan mendapat pelatihan dan insentif.

"Nanti mereka yang telah di-PHK akan diberikan kartu prakerja, program pemerintah pusat," tuturnya.

Pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2020 secara online akan dimulai minggu kedua April.

Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif.

Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum, hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.

Apabila dirinci, dana sebesar Rp 3.550.000 itu terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved