Virus Corona di Batu

41 Karyawan Hotel Pondok Jatim Park Kota Batu di PHK, Dampak Pandemi Covid-19

Laporan PHK tersebut telah masuk ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Batu.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Kepala Bidang Hubungan Industrial DPMPTSP dan Naker Kota Batu, Adiek Imam Santoso 

Adiek juga mengatakan kalau sejauh ini baru satu hotel yang melaporkan terjadinya PHK.

Diterangkan Adiek, pada 19 Maret lalu, pihaknya telah menyebarkan surat pemberitahuan kepada pimpinan seluruh perusahaan yang ada di Kota Batu. Surat itu berisi terkait antisipasi serta mekanisme kerja selama pandemi.

Salah satu isinya adalah bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan Pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayarann upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dengan pekerja/buruh.

"Bagi perusahaan yang memutus hubungan kerja dengan karyawan akibat pandemi Covid-19 wajib mendata. Kemudian memberikan data karyawan yang di PHK ke Naker agar mereka nantinya mendapat kartu pra kerja," tegasnya.

Ia menerangkan lebih lanjut, pendataan bagi karyawan di rumahkan tersebut merupakan program pemerintah melalui SE dari Disnaker Provinsi Nomor 560/116/108.4/2020 tanggal 31 Maret 2020, perihal permintaan data tenaga kerja terdampak Covid-19.

Sementara itu, Koordinator Bagian Keamanan dan Kebersihan Hotel PJP, Dirta Andika menerangkan, keputusan melakukan PHK karena hotel tidak bisa menerima tamu.

Hotel PJP mulai tidak menerima tamu sejak akhir Maret 2020.

“Sejak akhir Maret sudah tidak menerima tamu, kan ada SE Wali Kota juga,” terang Dirta.

Sejak ada pasien positiv Covid-19 di Kota Malang, tamu yang datang ke Hotel PJP berkurang.

Puncaknya, hotel tidak menerima tamu sehingga melakukan PHK. Dirta menambahkan para karyawan yang di PHK tidak mendapat pesangon, namun ia mengistilahkan tali asih.

“Kami memberi tali asih,” kata perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai bagian operasioan di hotel PJP ini.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved