Virus Corona di Batu
41 Karyawan Hotel Pondok Jatim Park Kota Batu di PHK, Dampak Pandemi Covid-19
Laporan PHK tersebut telah masuk ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Batu.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU – Hotel Pondok Jatim Park (PJP) di Kota Batu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 41 karyawannya.
Laporan PHK tersebut telah masuk ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Batu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial DPMPTSP dan Naker Kota Batu, Adiek Imam Santoso menerangkan, PHK terjadi akibat merebaknya pandemi Covid-19 sehingga hotel tidak menerima tamu.
• 1655 Karyawan Swasta di Kabupaten Malang Dirumahkan, Kepala Disnaker Sampaikan Sikap
• Peta Penyebaran Corona (Covid-19) Malang Raya 8 April 2020 hingga Kecamatan, Termasuk Kota Batu
• 917 Siswa Malang Lolos SNMPTN 2020,Semua yang Lolos Diminta Jadi Duta Pencegahan Covid-19
Akibat tidak ada tamu yang menginap, pemasukan ke hotel pun tidak ada.
Tidak adanya pemasukkan ini mengakibatkan hotel kesulitan membayar karyawannya.
“Pondok Jatim Park Hotel telah mem-PHK 41 karyawannya. Itu dilakukan karena sejak merebaknya Covid-19, jumlah tamu yang menginap sangat berkurang," ujar Adiek, Rabu (8/4/2020).
Terkait dengan PHK 41 karyawan Hotel PJP, DPMPTSP dan Naker Batu sudah berkirim surat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur tertanggal 3 April 2020.
Menurut Adiek, laporan yang disampaikan ke Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Jatim tersebut sesuai dengan surat Disnaker Provinsi dan Naker Nomor 560/116/108.4/2020 tanggal 31 Maret 2020, perihal permintaan data tenaga kerja terdampak Covid-19.
Untuk Kota Batu, bagi tenaga kerja yang harus di PHK tak perlu khawatir.
Pasalnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) bakal mendata tenaga kerja yang dirumahkan untuk akan mendapat pelatihan dan insentif.
"Nanti mereka yang telah di-PHK akan diberikan kartu prakerja, program pemerintah pusat," tuturnya.
Pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2020 secara online akan dimulai minggu kedua April.
Para peserta yang terdaftar akan menerima bantuan uang sebesar Rp 3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif.
Dana itu akan diterima peserta bertahap dari sebelum, hingga pelatihan kerja selesai dilakukan.
Apabila dirinci, dana sebesar Rp 3.550.000 itu terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Adiek juga mengatakan kalau sejauh ini baru satu hotel yang melaporkan terjadinya PHK.
Diterangkan Adiek, pada 19 Maret lalu, pihaknya telah menyebarkan surat pemberitahuan kepada pimpinan seluruh perusahaan yang ada di Kota Batu. Surat itu berisi terkait antisipasi serta mekanisme kerja selama pandemi.
Salah satu isinya adalah bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan Pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayarann upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan pengusaha dengan pekerja/buruh.
"Bagi perusahaan yang memutus hubungan kerja dengan karyawan akibat pandemi Covid-19 wajib mendata. Kemudian memberikan data karyawan yang di PHK ke Naker agar mereka nantinya mendapat kartu pra kerja," tegasnya.
Ia menerangkan lebih lanjut, pendataan bagi karyawan di rumahkan tersebut merupakan program pemerintah melalui SE dari Disnaker Provinsi Nomor 560/116/108.4/2020 tanggal 31 Maret 2020, perihal permintaan data tenaga kerja terdampak Covid-19.
Sementara itu, Koordinator Bagian Keamanan dan Kebersihan Hotel PJP, Dirta Andika menerangkan, keputusan melakukan PHK karena hotel tidak bisa menerima tamu.
Hotel PJP mulai tidak menerima tamu sejak akhir Maret 2020.
“Sejak akhir Maret sudah tidak menerima tamu, kan ada SE Wali Kota juga,” terang Dirta.
Sejak ada pasien positiv Covid-19 di Kota Malang, tamu yang datang ke Hotel PJP berkurang.
Puncaknya, hotel tidak menerima tamu sehingga melakukan PHK. Dirta menambahkan para karyawan yang di PHK tidak mendapat pesangon, namun ia mengistilahkan tali asih.
“Kami memberi tali asih,” kata perempuan yang sebelumnya menjabat sebagai bagian operasioan di hotel PJP ini.