Sah, Akhirnya Pemerintah Ganti Hari Libur Nasional Berikut Tanggalnya
Akhirnya pemerintah telah memutuskan pergantian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri akibat wabah virus corona
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, Malang, Akhirnya pemerintah telah memutuskan pergantian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri akibat wabah virus corona.
Keputusan ini untuk mencegah pergerakan masyarakat yang berada di kota besar untuk pulang kampung halaman.
Pemerintah berkaca yang terjadi di Wuhan China, dimana salah satu penyebaran virus corona yang besar akibat masyrakat yang pulang kampung halaman di hari raya Imlek.
Terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
"Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," Ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy,Kamis (9/4/2020). Artikel Kompas.com: "Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri 2020 ke Akhir Tahun",
Berikut Rangkuman Informasi Perpindahan Cuti Bersama ;
1. Menggeser cuti bersama Idul Fitri ke Desember tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
2. libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020
3. Serta tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020
"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan, Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," ujar Muhadjir.
Selain itu, kata dia, akhir tahun juga masuk liburan sekolah, sehingga keluarga memiliki waktu cukup untuk merencanakan liburan.
Lebih jauh Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut diambil dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait imbauan tidak mudik dan penggantian libur lebaran tahun 2020.
Adapun perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Dalam kesematan itu, Muhadjir mengatakan, dalam menanggulangi penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dia meminta masyarakat taat terhadap ketentuan yang diatur dalam PSBB, terutama bagi wilayah yang telah menerapkan aturan tersebut.