Nasional

ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR Tahun 2020, Simak Juga Fakta Seputar THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS

ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR Tahun 2020, Simak Juga Fakta Seputar THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS

Editor: eko darmoko
Instagram/Jokowi
Presiden Jokowi 

SURYAMALANG.COM - Aparatur sipil negara eselon I dan II tak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini, imbas dari wabah virus corona atau Covid-19.

Tidak adanya THR bagi eselon I dan II karena pemerintah mengalokasikan anggaran untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.

Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.

"Sekarang ini dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani seusai rapat dengan Jokowi, Selasa (14/4/2020).

Tak hanya ASN eselon I dan II, Sri Mulyani juga memastikan bahwa pejabat negara tak akan mendapatkan THR.

"Presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara, tidak mendapatkan THR," kata dia.

Namun, ia memastikan bahwa THR akan tetap diberikan bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.

Selain itu, pensiunan juga tetap mendapat THR.

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukin-nya," kata Sri Mulyani.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," tutur dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz)

Fakta Seputar THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS

Pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia tak dipungkiri turut berdampak pada keuangan negara.

Pemerintah telah menggelontorkan dana untuk meredam dampak yang ditimbulkan oleh wabah virus SARS-CoV-2 tersebut, termasuk intensif kepada dunia usaha dan bantuan sosial.

Masifnya penyebaran virus corona dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara lainnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved