Nasional

ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR Tahun 2020, Simak Juga Fakta Seputar THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS

ASN Eselon I dan II Tak Dapat THR Tahun 2020, Simak Juga Fakta Seputar THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS

Editor: eko darmoko
Instagram/Jokowi
Presiden Jokowi 

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.

Pertimbangan tersebut salah satunya dikarenakan belanja pemerintah yang mengalami tekanan di tengah pandemik virus corona.

Penerimaan negara pun diproyeksi mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah wabah yang saat ini terjadi.

Berikut sejumlah fakta terkait dengan pemberian THR dan Gaji ke-13:

Masuk daftar APBN 2020 

THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri tahun ini telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

THR dan gaji ke-13 telah dipastikan tersedia di APBN tahun ini, sehingga pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.

Kelompok golongan

Sri Mulyani menyampaikan, perhitungan gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI, dan Polri terutama bagi kelompok pelaksana golongan I, II dan III.

Sedangkan, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV masih dalam pembahasan lebih jauh.

"Terutama untuk ASN, TNI, Polri THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani seperti dilansir dari situs resmi setkab.

THR menteri hingga anggota DPR

Melansir situs resmi setkab.go.id, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para pejabat negara selain PNS, TNI, dan Polri belum diputuskan.

Untuk mengurangi beban keuangan negara, pemerintah masih mempertimbangan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara.

Adapun pejabat negara yang dimaksud meliputi menteri, para pejabat eselon 1 dan eselon 2 hingga anggota DPR.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved