Berita Malang Hari Ini
Baru Bebas dengan Program Asimilasi, Maling Motor Ini Tertangkap Saat Beraksi di Blimbing Malang
Maling motor yang tertangkap itu, Faizal Bin Yoyok Sunarso (43) itu ternyata adalah Napi yang baru bebas dari Lapas dengan program asimilasi.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Program asimilasi dari Kemenhunkam yakni dengan membebaskan para nara pidana dengan memotong masa hukuman justru digunakan beberapa penjahat untuk beraksi kembali.
Peristiwa penangkapan maling motor di Blimbing Kota Malang pada Minggu (12/4/2020) lalu jadi salah satu buktinya.
Maling motor yang tertangkap itu, Faizal Bin Yoyok Sunarso (43) itu ternyata adalah Napi yang baru bebas dari Lapas dengan program asimilasi.
• Ayu Ting Ting Bungkam Mulut Haters, Pamer Jam Tangan Lebih Mahal dari Nagita Slavina, Merek Sama
• Kejahatan Jalanan Jambret Terjadi di Jalan Sigura Gura Lowokwaru Kota Malang, Beraksi Pagi Hari
• 7 Foto & Video Bukti Kedekatan Agnez Mo dengan Mantan Pemain Arema Raphael Maitimo, Intim Banget!
Kini warga Dusun Lesti Desa Dawuhan Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang hanya bisa tertunduk lesu saat dilakukan Rilis Pers oleh Polresta Malang Kota.
Pasalnya pria yang penuh dengan tato di tubuhnya itu melakukan aksinya kembali mencuri sepeda motor.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan tersangka adalah residivis kasus curanmor.
"Tersangka tertangkap saat akan mencuri motor di toko retail modern di Jalan Raden Intan, Blimbing, Kota Malang, Minggu (12/4/2020). Saat akan mencuri sepeda motor itulah, pelaku dipergoki oleh warga dan mengatakan bahwa itu bukan sepeda motor tersangka. Kemudian tersangka berpindah tempat dan pura pura tidak tahu. Korbannya kemudian datang dan mengetahui hal itu langsung memberitahu pihak kepolisian. Kemudian pihak kepolisian segera mengamankan tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (14/4/2020).
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka merupakan residivis curanmor.
"Dari tangan tersangka ditemukan ada kunci T yang akan dipakai untuk mencuri motor korbannya. Dan tersangka juga diketahui mendekam di Lapas Pemuda Kelas II A Madiun dan baru bebas karena mendapatkan program asimilasi dari pemerintah," tambahnya.
Dirinya menyayangkan program asimilasi yang diberikan pemerintah justru dipakai oleh tersangka untuk berbuat kejahatan kembali.
"Oleh karena itu kami akan bersurat kepada Kemenkumham untuk mendapatkan data warga binaan yang mendapatkan asimilasi. Supaya kami dapat melakukan pengawasan dan langkah langkah pencegahan agar mereka tak melakukan kejahatan kembali," jelasnya.
Sementara itu, tersangka curanmor, Faizal Bin Yoyok Sunarso mengaku terpaksa melakukan kembali kejahatan tersebut.
"Saya kebingungan dengan keadaan saat ini. Sehingga saya kembali melakukan aksi pencurian motor lagi," ungkapnya.
Kini, akibat perbuatannya tersebut, tersangka kembali meringkuk di balik jeruji besi. Dan terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polresta Malang Kota/ Pool/Purwanto. Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto saat menunjukkan tersangka dan barang bukti.