Media Sosial

Kronologi Jenazah Sakit Jantung Ternyata Positif Corona Viral di Bogor, 25 Warga Tahlil Potensi ODP

Kronologi jenazah sakit jantung ternyata positif corona viral di Bogor, 25 warga tahlil potensi ODP.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/kolase TribunPinarang.com/Kompas.com
Jenazah dan Tahlilan 

6. Petugas Dinilai Lambat

Terkait kejadian itu, warga menilai petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) lambat dalam memberikan informasi.

Apabila kejadian tersebut diinformasikan sejak awal, maka warga akan mengikuti prosedur kesehatan yang sudah ditetapkan.

Warga pun mengaku kecewa dengan cara penanggulangan virus yang dilakukan dinas.

"Kami kecamatan dan desa melakukan tugas sesuai kewenangan. Jadi mungkin untuk jajaran Dinkes agar lebih bisa menginformasikan secepatnya apabila ada yang positif meninggal. Sehingga, kami juga lebih cepat membantu bagaimana mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai kecolongan begini. Masyarakat jadi parno, takut," katanya.

Lantas, bagaimana SOP penanganan jenazah Covid-19 ?

Dilansir dari Tribunnews, Minggu (15/3/2020) Kementrian Kesehatan dan Kemenag RI mengeluarkan tata cara penanganan jenazah pasien positif Covid-19 yang tepat.

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan jenazah pasien postif Covid-19 tidak bisa ditangani sembarang orang atau dimakamkan dengan tata cara yang sama dengan jenazah lainnya.

Berdasarkan penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi, jenazah postif Covid-19 harus diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi pemerintah.

Pihak keluarga dapat melakukan pemakaman sendiri, namun harus mendapatkan petunjuk dan pengawasan dari tim medis rumah sakit rujukan.

Ilustrasi : Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.
Ilustrasi : Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. ((KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) )

Petugas pemakaman yang bertugas memakamkan jenazah juga tidak bisa memakamkan jenazah begitu saja tanpa petunjuk medis.

Mengutip Tribunnews, selama prosesi pemakaman jenazah, penggali makam harus mengenakan pakaian pelindung khusus yang telah disediakan dan harus dimusnahkan begitu prosesi pemakaman selesai dilakukan.

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik.

Kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima awak media, Sabtu (14/3/2020).

Untuk jenazah yang beragama islam tetap dilakukan sesuai ketentuan syariah, namun harus menyesuaikan tata cara yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved