1 Syarat Kubu Roy Suryo dan Jokowi Bisa Damai Kasus Ijazah Kini Mangkir, Eks Kapolda: Gak Usah Takut

1 Syarat kubu Roy Suryo bisa damai dengan Jokowi kasus ijazah kini mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, eks Kapolda: gak usah takut!

|
Youtube KOMPASTV
KASUS IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ketika memberi keterangan kepada pers (KANAN). Pakar telematika Roy Suryo (KIRI) ketika menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Roy Suryo, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya pada Selasa (12/8/2025), namun mangkir. Peluang damai dijawab Kapolda Jawa Barat Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan. 

SURYAMALANG.COM, - Peluang damai antara kubu Roy Suryo dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus tudingan ijazah palsu menarik dibahas setelah pihak terlapor mangkir dari panggilan pemeriksaan. 

Pihak terlapor dalam hal ini adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Mikhael Sinaga, Rustam Effendi, dan Nurdian Noviansyah Susilo.

Roy Suryo, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya pada Selasa (12/8/2025).

Lalu Rustam Effendi, Nurdian Susilo Noviansyah Susilo, dan Rismon Sianipar dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Sosok Letjen Mohammad Fadjar Mantan Ajudan Jokowi Buat Prabowo Bangga Pangkostrad Mau Pimpin Upacara

Berdasarkan konteks hukum, terlapor adalah seseorang yang dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga telah melakukan suatu tindak pidana, pelanggaran, atau perbuatan yang melanggar hukum.

Sedangkan pelapor atau orang yang mengajukan laporan adalah Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah palsu. 

Pada 30 April 2025, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, RS, ES, T, dan K ke Polda Metro sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP.

Akan tetapi para terlapor tidak bisa hadir memenuhi panggilan dan meminta penundaan karena mempunyai agenda lain menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Indonesia.

“Panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami karena klien kami pada jadwal-jadwal yang berkenaan yang saya sebutkan tadi,” kata kuasa hukum kubu Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).

Adakah Peluang Damai? 

Menyoroti polemik ijazah palsu yang semakin runcing, mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan menjelaskan peluang damai dalam kasus tersebut. 

Kata Anton, kasus ini merupakan delik aduan, yang berarti bisa diselesaikan melalui perdamaian sebelum masuk ke pengadilan.

Namun, jika sudah inkrah, maka perdamaian tidak lagi bisa membatalkan proses hukum.

Terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi ini, Anton berpandangan kasus itu bisa berakhir jika ada perdamaian sebelum dibawa ke pengadilan.

Namun, jika sudah masuk ke ranah pengadilan, maka upaya perdamaian tidak akan bisa dicabut apabila sudah inkrah.

Baca juga: 3 Kegagalan Jokowi di Reuni UGM Kata Menteri era Gus Dur, Pakai Name Tag Takut Keliru Sebut Nama?

Dalam konteks hukum, inkrah adalah istilah yang merujuk pada putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak bisa lagi diubah melalui upaya hukum biasa.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved