Virus Corona di Jember
Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Perhatikan Alur Pengajuan Klaim
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti petugasan khusus dari pemerintah terhadap BPJS
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Pemeriksaan suhu tubuh pengunjung BPJS Kesehatan Cabang Jember, sebelum masuk kantor tersebut
Hal tersebut sesuai dengan surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
BPJS Kesehatan dan Kementerian/Lembaga terkait telah menyiapkan hal-hal pendukung seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
Berita Terkait