Virus Corona di Malang
Dana BOS dan BOP Bisa Buat Beli Pulsa & Cairan Disinfektan, Tapi Sekolah Terbentur RKA
Juknis baru itu lewat Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Mendikbud Nadiem Karim mengeluarkan perubahan Juknis penggunaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) reguler dan BOP Paud dan Pendidikan kesetaraan reguler di tengah pandemi Covid-19.
Di mana Kemendikbud membolehkan satuan pendidikan untuk membeli pulsa baik untuk pendidik dan siswa, layanan pendidikan daring berbayar untuk mendukung pembelajaran dari rumah.
Serta bisa untuk membeli cairan atau sabun pembersih dan cairan pembersih kuman (disinfektan), masker dan penunjang kebersihan lainnya.
Juknis baru itu lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020. Perubahan itu ditetapkan pada 9 April 2020 lalu di Jakarta.
Kepala SMPN 4 Kota Malang, Pancayani Dini menyatakan telah mengetahui adanya perubahan Juknis ini.
Ia menyebut tidak serta merta Juknis baru itu bisa dijalankan.
"Tapi kami tidak bisa langsung menggunakan Permen no 19 th 2020 karena di RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) sekolah tidak ada. Jika mau menggunakan, maka harus merubah dulu anggarannya," jelas Bu Dini, panggilan akrabnya pada suryamalang.com, Kamis (16/4/2020).
Sebab RKA sekolah sudah dibuat sebelum keluar Juknis perubahan ini.
"Seperti untuk pembelian pulsa itu ya jadi tidak bisa. Namun untuk anggaran guru honorer yang punya NUPTK sudah diatur dari awal yaitu yang masuk Dapodik pada Desember 2019," katanya.
Dijelaskan, jika transparknnya tidak dibuka maka tidak bisa merubah.
Dikatakan, sejauh ini untuk mendukung pembelajaran daring dari rumah, siswa menggunakan anggaran sendiri.
Namun pihaknya masih menunggu kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
Sedang Agus Suharjanta, Kepala SD Kartika IV-1 Kota Malang menyatakan akan menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah saat ini.
"Apalagi kami kan sekolah swasta," jelasnya. Apa yang menjadi skala prioritas sekolah akan disesuaikan dengan permen yang baru.
Perubahan lainnya di permen itu adalah dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara).
Kriterianya, sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Tapi pembayaran maksimal lima puluh persen sudah tidak berlaku," jelas Nadiem dalam rilis yang diterima suryamalang.com, Rabu malam (15/4/2020).
Kepala sekolah, lanjut Mendikbud, tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.
Dijelaskan juga BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik.