Virus Corona di Blitar
Dispendukcapil Kota Blitar Tutup Sementara Layanan Perekaman e-KTP, Layanan Lain Buka Via Online
Dispendukcapil Kota Blitar menghentikan sementara pelayanan perekaman e-KTP.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Dispendukcapil Kota Blitar menghentikan sementara pelayanan perekaman e-KTP selama masa darurat pandemi virus Corona atau Covid-19. Namun, Dispendukcapil tetap melayani permohonan pengurusan administrasi kependudukan di luar perekaman KTP-el lewat online.
"Kami hanya mengentikan sementara pelayanan perekaman e-KTP saja, yang lainnya tidak. Itu sesuai instruksi dari pemerintah pusat," kata Plt Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Imam Muslim, Kamis (16/4/2020).
Imam mengatakan pelayanan perekaman e-KTP ditunda untuk menerapkan physical distancing sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Menurutnya, proses perekaman KTP-el harus berhadap-hadapan antara petugas dan pemohon.
"Untuk perekaman e-KTP pengerjaannya berhadapan langsung dengan orang," ujarnya.
Imam belum tahu sampai kapan penundaan pelayanan perekaman eKTP berlangsung.
Dia masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat soal ini.
"Kami menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat, sambil melihat perkembangan situasi dan kondisi masa darurat pandemi virus Corona," ujarnya.
Tetapi, kata Imam, untuk pelayanan administrasi kependudukan lain di luar perekaman e-KTP tetap dilayani secara online.
Ia mencontohkan seperti pengurusan penggantian KTP-el yang hilang, perubahan kartu keluarga (KK), dan permohonan pengurusan akta kelahiran.
"Untuk pelayanan pengurusan administrasi kependudukan lain tetap dilayani secara online. Masyarakat bisa mengajukan permohonan lewat WhatsApp atau website Dispendukcapil," katanya.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu bertatap muka untuk pengurusan pelayanan administrasi kependudukan lainnya.
Semua persyaratan pengajuan permohonan pengurusan administrasi kependudukan bisa dikirim lewat pesan WhatsApp.
"Kalau sudah jadi, kami akan mengantarnya ke rumah warga. Warga cukup mengurus secara online dari rumah," ujarnya.