Berita Malang Hari Ini
Persentase Kuota Zonasi dalam PPDB Kota Malang Mulai Ditanyakan, Wali Murid Sudah Penasaran
SE Kadisdikbud Kota Malang, Zubaidah pada 6 April 2020 lalu antara lain sudah menjelaskan mekanisme PPDB tapi belum spesifik disebutkan kuota
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Meski proses belajar mengajar di sekolah kini tak berjalan normal karena wabah virus corona, dan tak ada Unas, kini para orangtua mulai penasaran dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Wali murid penasaran dan mencari informasi mengenai persentase zonasi sekolah dalam PPDB di Kota Malang tahun ini.
Sementara di Permendikbud nomer 44/2019, jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi 15 persen, jalur prestasi 30 persen dan jalur kepindahan orangtua sebanyak lima persen.
"Dengar-dengar 70 persen zonasi. Tapi kepastiannya belum tahu," kata Ny Radita yang memiliki anak kelas 6 SD pada suryamalang.com, Kamis (16/4/2020).
Ia sebenarnya juga ingin anaknya nanti mencoba ke SMPN 21. Tapi bila berdasarkan pengalaman PPDB tahun lalu yang kuota zonasi mencapai 90 persen, peluangnya bakal tipis tidak menjangkau jarak jauh sampai rumahnya.
"Intinya saya ya ingin mencari sekolah untuk anak saya yang dekat dengan rumah," jawabnya. Informasi lain yang beredar yaitu zonasi 55 persen di PPDB.
Sementara Prof Dr M Amin, Ketua Dewan Pendidikan Kota Malang menyatakan sejauh belum ada pembahasan teknis soal PPDB.
"Namun saat sebelum covid sudah membahas dengan DPRD dan Disdikbud. Tapi selanjutnya saya belum tahu bagaimana perkembangannya," jelas Amin dikonfirmasi terpisah.
Sementara dari SE Kadisdikbud Kota Malang, Zubaidah pada 6 April 2020 lalu antara lain menjelaskan mekanisme PPDB.
Yaitu dalam pelaksanaan PPDB menggunakan dua mekanisme, yaitu luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan).
Luring untuk PPDB jenjang TK, SD yang belum siap daring dan SD/SMP Inklusi.
Sedang daring (dalam jaringan) untuk PPDB SMP. Bisa juga untuk SD yang sudah siap perangkat dan Sumber Daya Manusia (SDM) nya.
Dalam PPDB pada daring SMP dan SD (yang sudah siap) menggunakan empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, kepindahan orangtua dan prestasi.
Untuk jalur zonasi, yaitu memperhitungkan jarak tempat tinggal ke sekolah dengan persyaratan Kartu Keluarga (KK).
Sedang jalur afirmasi adalah mengakomodasi peserta didik dari keluarga kurang mampu dengan persyaratan memiliki KIP/KKS/PKH serta Kartu Keluarga atau keterangan domisili yang sudah terintegrasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(DinsosP3AP2KB)•.