Berita Malang 20 April 2020 Populer: Usulan PSBB Ditolak & Pejabat Legawa Jika Tak Dapat THR 2020

Berikut ini rangkuman berita Malang hari ini, Senin 20 April 2020 yang dihimpun oleh SURYAMALANG.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE SURYAMALANG.COM
Berita Malang 20 April 2020 Populer 

“Saya sampaikan poin utama Kota Malang adalah di pengetatan pengawasan akses keluar-masuk menuju Kota Malang,” ucap Sutiaji, beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, Pemerintah pusat menolak usulan PSBB Kota Malang pada Sabtu (18/4/2020) kemarin.

Nama Kota Malang tidak masuk dalam daftar daerah yang disetujui PSBB-nya oleh Kementerian Kesehatan. (Aminatus Sofya)

2. Perasaan Legawa Pejabat di Kabupaten Malang Apabila Tak Dapat THR Pada Lebaran 2020

Nasib THR Karyawan Swasta, PNS, BUMN, dan TNI/Polri Tahun 2020
Nasib THR Karyawan Swasta, PNS, BUMN, dan TNI/Polri Tahun 2020 (Kompas.com)

Pemerintah Kabupaten Malang masih menunggu surat edaran tentang peniadaan tunjangan hari raya (THR) dari Kementrian Keuangan RI.

Apabila jadi diterapkan, pejabat eselon I dan II terpaksa gigit jari tak mendapat uang THR pada lebaran tahun ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono menerangkan, refocusing dan realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah untuk penanganan Covid-19 jadi biang kerok munculnya wacana peniadaan THR bagi pejabat.

Ada 40 pegawai eselon II di lingkungan Pemkab Malang saat ini.

Pejabat itu mengisi posisi sekretaris daerah, kepala dinas, kepala badan, asisten pemerintahan, serta staf ahli.

“Saat ini kami masih akan koordinasikan dulu dengan BKAD (badan keuangan dan aset daerah). Kalau tak jadi dapat (THR) kami juga harus melakukan perubahan anggaran," beber Didik ketika dikonfirmasi.

Sementara itu,  Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Malang, Dr Tridiyah Maestuti menerangkan akan menerima keputusan tidak ada THR bagi pejabat eselon II seperti dirinya.

Ia menuturkan, pejabat eselon II tak menerapkan work from home (WFH) saat virus corona mewabah seperti saat ini.

"Apabila keputusan itu adalah yang terbaik dan ini menjadi bagian dari sedekah kami supaya wabah ini segera berakhir ya Alhamdulillah,” bebernya sembari berharap wabah Covid-19 segera sirna.

Besaran THR para pejabat eselon II sebesar Rp 7,6 juta hingga Rp 8 juta. Jumlah itu mengacu pada masa jabatan.

Tridiyah menambahkan, THR tetap diberikan pada para pegawai eselon III, IV, dan staf Pemkab Malang.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved