Berita Malang Hari Ini
Latar Belakang Tersangka Vandalisme di Kota Malang, Ada Aktivis Agraria yang Rutin Ikut Aksi Kamisan
Penyidik Polresta Malang Kota menjerat tersangka vandalisme berinisial MAA (20), SRA (20), dan AFF (22) dengan Pasal 160 KUHP.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Penyidik Polresta Malang Kota menjerat tersangka vandalisme berinisial MAA (20), SRA (20), dan AFF (22) dengan Pasal 160 KUHP.
Kuasa hukum tersangka dari LBH Surabaya Pos Malang, Lukman Hakim keberatan dengan penjeratan Pasal 160 KUHP tersebut.
Lukman Hakim mengatakan pasal tersebut menyebut adanya hasutan.
"Kami takut kepolisian memahami Pasal 160 KUHP sebagai delik formil. Padahal seharusnya pasal tersebut digunakan untuk delik materil, dan harus bisa dibuktikan dulu hasutan yang dimaksud," ujar Lukman Hakim kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (22/4/2020).
Pasal 160 KUHP berbunyi :
"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Lukman Hakim menjelaskan terkait barang bukti tulisan sket 'Tegalrejo Melawan' yang ditunjukkan oleh Polresta Malang Kota.
"Tersangka AFF dan SRA merupakan aktivis agraria. Mereka memang rutin ikut Aksi Kamisan."
"Dua tersangka itu ikut mendampingi para petani Tegalrejo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang untuk mempertahankan lahannya dari suatu perusahaan," terangnya.
Lukman Hakim mengungkapkan pihaknya belum mendapat salinan BAP dari kepolisian.
"Kami masih menunggu salinan BAP tersebut. Padahal kami sudah mengajukan surat permohonan permintaan salinan BAP ke Polresta Malang Kota sejak sore kemarin," terangnya.